Urus Sertifikat Tanah Lebih Transparan, Kementerian ATR/BPN Beberkan Rumus Perhitungan Biaya

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi dalam regulasi pemerintah dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Masyarakat yang hendak mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya tak perlu lagi menebak-nebak besaran biaya yang harus dibayarkan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi dalam regulasi pemerintah dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan dasar hukum mengenai tarif layanan pertanahan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Achmad, Senin (6/7/2026).

Menurut Achmad, PP tersebut tidak hanya memuat daftar tarif layanan, tetapi juga menjelaskan rumus perhitungan biaya untuk berbagai jenis pelayanan pertanahan. Ketentuan itu mencakup pengukuran tanah, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pertanahan, peralihan hak, hingga layanan pertanahan lainnya.

“Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana,” katanya.

Sebagai ilustrasi, biaya peralihan hak dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi yang dikalikan luas bidang tanah, kemudian hasilnya dibagi 1.000. Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur sejumlah komponen biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Di dalam PP tersebut juga ada terkait kegiatan lapangan pada Pasal 21, termasuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” ucapnya.

Achmad menilai keterbukaan informasi mengenai tarif layanan menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan pertanahan. Dengan memahami dasar perhitungan biaya, masyarakat dapat menghindari kesalahpahaman sekaligus memastikan seluruh biaya yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk kemudahan layanan, ATR/BPN juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan masyarakat menghitung estimasi biaya layanan secara mandiri. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh gambaran biaya sebelum mengajukan permohonan di Kantor Pertanahan.

“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Achmad.*

 

Pos terkait