Rebranding RSUD Cibabat Jadi RSUD Wijaya Mulya Masih Dikaji, Ngatiyana: Prosesnya Bisa 1,5 Tahun

Wali Kota Cimahi Ngatiyana.(Instagram).**

SATUMEDIA.ID – Rencana perubahan nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat menjadi RSUD Wijaya Mulya masih sebatas tahap awal. Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan belum ada keputusan final karena usulan tersebut masih harus melalui serangkaian proses administratif, pembahasan di DPRD, hingga memperoleh persetujuan dari Kementerian Kesehatan.

Ngatiyana mengatakan, pemerintah daerah baru melakukan kajian awal terkait usulan pergantian nama rumah sakit tersebut. Meski nama “Wijaya Mulya” telah dipastikan belum digunakan oleh rumah sakit lain di tingkat nasional, hal itu bukan berarti proses perubahan nama telah disetujui.

“Usulan ini masih berada pada tahap awal. Perjalanannya masih panjang karena harus melalui pembahasan di DPRD serta mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. Ketersediaan nama di Kementerian Kesehatan bukan berarti perubahan nama otomatis disetujui,” ujar Ngatiyana, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, DPRD Kota Cimahi memiliki kewenangan untuk menerima, menolak, maupun mengusulkan nama lain setelah mempelajari kajian yang disampaikan pemerintah daerah.

DPRD memiliki kewenangan untuk menyetujui, menolak, maupun memberikan usulan nama lain setelah seluruh kajian dari pemerintah daerah dipelajari,” kata dia.

Apabila disetujui DPRD, usulan tersebut masih harus memperoleh rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat sebelum diajukan kembali kepada Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan persetujuan akhir.

“Setelah dibahas di DPRD, usulan tersebut masih harus memperoleh rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat sebelum diajukan kembali ke Kementerian Kesehatan. Persetujuan kementerian menjadi penentu akhir proses ini,” tuturnya.

Menurut dia, proses perubahan nama rumah sakit diperkirakan memerlukan waktu sekitar satu setengah tahun. Estimasi tersebut mengacu pada pengalaman sejumlah daerah lain yang pernah melakukan perubahan nama rumah sakit.

“Berdasarkan pengalaman daerah lain, seluruh tahapan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu setengah tahun hingga selesai,” katanya.

Ngatiyana menambahkan, salah satu alasan proses tersebut memakan waktu cukup lama karena penamaan rumah sakit harus memenuhi ketentuan keunikan secara nasional sehingga memerlukan proses verifikasi yang ketat.

Sebelum diajukan ke DPRD, manajemen RSUD Cibabat juga diwajibkan menyiapkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari kajian akademik, naskah akademik, rencana anggaran biaya (RAB), hingga penjelasan mengenai filosofi nama “Wijaya Mulya”.

Seluruh dokumen tersebut akan dikaji pemerintah daerah sebelum disampaikan kepada DPRD untuk dibahas hingga menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) dan ditindaklanjuti dengan keputusan kepala daerah.

“Jangan sampai ada salah persepsi. Semua ini masih tahap awal dan harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujar Ngatiyana.

Ngatiyana menuturkan, rencana perubahan nama RSUD Cibabat tidak sekadar mengganti identitas administratif. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit milik Pemerintah Kota Cimahi.

Ia mengatakan, gagasan itu muncul setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi saat peletakan batu pertama pembangunan UPTD Rumah Pengolah Darah di lingkungan RSUD Cibabat.

“Aturan penamaan rumah sakit mengharuskan setiap nama memiliki keunikan secara nasional. Karena itu, proses verifikasi tidak bisa dilakukan secara cepat ataupun sepihak oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

“Dari hasil penelaahan bersama Wakil Wali Kota Adhitia Yudhistira, kami melihat masih ada anggapan bahwa pelayanan rumah sakit belum memberikan kepuasan maksimal,” katanya.

Menurut Ngatiyana, persepsi tersebut membuat sebagian masyarakat masih ragu hingga enggan berobat ke RSUD Cibabat. Bahkan, tidak sedikit aparatur sipil negara (ASN) yang memilih mendapatkan layanan kesehatan di luar Kota Cimahi.

Ia mengungkapkan, sekitar separuh pasien RSUD Cibabat justru berasal dari luar Kota Cimahi.

“Bagaimana cara mengembalikan kepercayaan masyarakat dan menghilangkan trauma terhadap nama yang sudah terlanjur melekat, itu yang sedang kami pikirkan,” ujarnya.

Selain membangun kembali kepercayaan publik, pemerintah juga menilai nama “Cibabat” kurang merepresentasikan identitas Kota Cimahi karena merupakan nama salah satu kelurahan.

Ngatiyana mencontohkan perubahan nama Polres Cibabat menjadi Polres Cimahi yang dinilai lebih mencerminkan identitas wilayah.

Untuk menyusun kajian secara komprehensif, Pemkot Cimahi menggandeng konsultan independen MarkPlus Indonesia sejak sekitar empat hingga lima bulan terakhir.

Kajian dilakukan melalui wawancara dengan pimpinan daerah, diskusi kelompok terarah (FGD), serta melibatkan Dewan Pengawas RSUD dan berbagai unsur masyarakat.

Meski proses kajian telah berjalan beberapa bulan, Ngatiyana menegaskan seluruh tahapan perubahan nama tetap membutuhkan waktu karena harus melalui prosedur administrasi dan regulasi yang berlaku.

“Meskipun kajian sudah berlangsung beberapa bulan, seluruh tahapan tetap membutuhkan waktu karena harus memenuhi seluruh prosedur administrasi dan regulasi yang berlaku,” pungkas Ngatiyana.*

Pos terkait