SATUMEDIA.ID – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan, pihaknya telah mengembalikan dana sebesar Rp311,24 miliar ke kas negara setelah menemukan ratusan anomali pada rekening virtual account (VA) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Temuan tersebut diperoleh setelah BGN melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ribuan rekening VA yang digunakan SPPG. Hasil verifikasi menunjukkan terdapat 414 SPPG yang memiliki rekening ganda, tidak memiliki dapur, atau dapurnya belum beroperasi.
“Kami melakukan penyisiran terhadap seluruh rekening virtual account SPPG dan menemukan 414 satuan yang bermasalah, mulai dari rekening ganda hingga dapur yang belum beroperasi. Karena itu, dana sebesar Rp311.246.295.184 kami kembalikan ke kas negara sebagai bentuk pengamanan uang rakyat,” kata Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jumat (31/7/2026).
Ia menegaskan, pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan memastikan anggaran Program MBG hanya digunakan oleh SPPG yang memenuhi persyaratan operasional.
Menurut Sudaryono, proses verifikasi terhadap rekening-rekening SPPG masih terus dilakukan. BGN juga berkomitmen menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.
Selain mengembalikan dana, BGN menyerahkan seluruh temuan yang diduga mengandung unsur pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kesengajaan, seperti upaya menyalahgunakan anggaran atau tindak pidana korupsi, seluruh proses penanganannya kami serahkan kepada kejaksaan. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk jika berasal dari internal BGN,” ujar Sudaryono.
Di sisi lain, BGN juga mulai menindaklanjuti hasil klasifikasi data SPPG yang disusun berdasarkan kertas kerja audit dari Kejaksaan. Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan prioritas pemeriksaan terhadap SPPG yang memiliki tingkat risiko tinggi, sedang, maupun rendah.
Sudaryono mengatakan, sebanyak 16.482 SPPG telah masuk dalam proses evaluasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 5.355 SPPG masuk kategori yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam berdasarkan tingkat risikonya.
“Kami sudah menerima klasifikasi hasil audit dari kejaksaan. Seluruh SPPG telah dipetakan ke dalam kategori merah, kuning, dan hijau sehingga pemeriksaan bisa dilakukan lebih terarah sesuai tingkat risikonya,” katanya.
BGN juga memastikan langkah pembinaan akan diiringi dengan penegakan disiplin terhadap SPPG maupun mitra pelaksana yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sudaryono menyebutkan, sanksi tidak hanya berupa penghentian operasional dapur, tetapi juga teguran, pencopotan kepala SPPG, hingga usulan pemberhentian apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“SPPG yang melanggar akan dikenai sanksi bertingkat. Bila terbukti hanya melanggar administrasi akan diberikan peringatan, namun jika ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran atau tindak pidana, kepala SPPG akan dicopot dan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Sudaryono.*





