SATUMEDIA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) akan mewajibkan setiap wadah makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencantumkan batas waktu konsumsi.
Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada pekan depan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG di sekolah.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, informasi mengenai batas waktu konsumsi pada wadah makanan akan menjadi acuan bagi guru dan siswa untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman.
“Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap ompreng tanda atau peringatan bahwa makanan harus dikonsumsi sebelum jam tertentu,” kata Sudaryono dalam rapat koordinasi tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Sabtu (8/8/2026).
Dia menekankan, guru memiliki peran penting dalam memastikan makanan MBG tidak dikonsumsi setelah melewati batas waktu yang tertera pada wadah.
Menurut Sudaryono, larangan tersebut berlaku untuk seluruh penerima manfaat, termasuk guru dan siswa.
“Kalau jam yang tertera di dalam ompreng sudah terlewati, kami minta makanan tidak dikonsumsi. Bapak dan ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didik atau siswa,” ujarnya.
Sudaryono menjelaskan, makanan MBG memiliki batas waktu konsumsi karena disiapkan sebagai makanan segar dan tidak menggunakan bahan pengawet.
Secara umum, makanan yang telah matang disebutnya maksimal dikonsumsi empat jam setelah proses memasak.
“Setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Betul-betul dimasak dan merupakan makanan fresh sehingga ada window atau jendela waktu di mana makanan aman untuk dikonsumsi,” kata dia.
Karena itu, pencantuman batas waktu pada wadah dinilai penting agar makanan tidak dikonsumsi ketika kualitas dan keamanannya sudah tidak lagi terjamin.
Selain menetapkan batas waktu konsumsi, BGN juga meminta makanan MBG tidak dibawa pulang oleh siswa.
Sudaryono meminta makanan yang telah diterima di sekolah langsung dikonsumsi di tempat dan pada waktu yang telah ditentukan.
“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak dan ibu semua, MBG sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan dimakan di situ, dikonsumsi di kelas pada jam yang memang diperbolehkan,” tuturnya.
Dia menilai membawa pulang makanan dapat meningkatkan risiko keamanan pangan karena makanan berpotensi disimpan terlalu lama sebelum kembali dikonsumsi.
Sudaryono bahkan menyebut praktik tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kasus keracunan makanan di sejumlah daerah.
Menurut dia, korban keracunan tidak hanya berasal dari kalangan siswa, tetapi juga orangtua yang ikut mengonsumsi makanan MBG yang dibawa pulang.
“Ini menjadi satu kasus keracunan di beberapa titik. Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tetapi bapak dan ibu orangtua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” kata Sudaryono.*





