
SATUMEDIA.ID – Free Palestine Network (FPN) mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak membuka maupun mengembangkan hubungan dengan Israel selama penjajahan dan penindasan terhadap rakyat Palestina masih berlangsung.
FPN menilai sikap tersebut sejalan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Menurut FPN, dukungan Indonesia terhadap Palestina tidak cukup hanya diwujudkan melalui pernyataan diplomatik, bantuan kemanusiaan, atau dukungan terhadap kemerdekaan Palestina di forum internasional.
“Dukungan tersebut harus tercermin secara konsisten dalam seluruh kebijakan negara,” demikian pernyataan FPN yang dikutip Senin (10/8/2026).
FPN juga menyoroti laporan Misgav Institute for National Security yang diterbitkan pada Mei 2026. Dalam laporan tersebut, hubungan Indonesia dan Israel disebut sebagai “shadow relationship” atau hubungan yang berlangsung tanpa hubungan diplomatik resmi.
Menurut FPN, laporan itu menyebut adanya kontak yang tidak terbuka, kerja sama keamanan tertentu, serta aktivitas perdagangan langsung maupun tidak langsung melalui negara ketiga.
Laporan tersebut juga mencatat nilai perdagangan Indonesia-Israel mencapai 111,4 juta dollar AS pada 2024 berdasarkan data Israel Central Bureau of Statistics.
Sementara itu, estimasi lain yang turut memperhitungkan perdagangan tidak langsung melalui negara ketiga menyebut nilai perdagangan kedua negara mendekati 500 juta dollar AS per tahun.
FPN menyebut perdagangan tersebut diduga dapat berlangsung melalui negara perantara, anak perusahaan, konsorsium multinasional, hingga mekanisme white-labeling. Kondisi itu dinilai dapat membuat asal-usul teknologi Israel tidak mudah diketahui masyarakat.
FPN juga menyoroti rekomendasi dalam laporan tersebut yang membuka peluang perluasan kerja sama Israel dan Indonesia di sejumlah sektor strategis.
Sektor yang disebut antara lain pertanian, ketahanan pangan, pengelolaan air, teknologi, kecerdasan buatan (AI), keamanan siber, manufaktur, teknologi pertahanan, dan maritim.
Menurut FPN, kerja sama tersebut berpotensi dikemas sebagai bagian dari pembangunan dan modernisasi Indonesia, bukan dalam bentuk normalisasi hubungan diplomatik secara terbuka.
FPN menilai normalisasi hubungan antarnegara tidak selalu diawali dengan pembukaan kedutaan atau hubungan diplomatik resmi.
“Normalisasi dapat berlangsung sedikit demi sedikit melalui perdagangan, teknologi, investasi, penelitian, kerja sama industri, pertahanan, dan hubungan antarlembaga,” kata FPN.
Organisasi tersebut juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Pertahanan dan institusi pertahanan Indonesia, memberikan informasi secara terbuka mengenai kemungkinan hubungan dengan perusahaan industri pertahanan Israel.
Salah satu perusahaan yang disoroti adalah Elbit Systems. FPN menyebut perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan pertahanan besar Israel dan pemasok sistem militer bagi negara tersebut.
FPN juga menyinggung kontrak senilai 183 juta dollar AS yang disebut diperoleh Elbit Systems dari Kementerian Pertahanan Israel pada Januari 2026 untuk memasok amunisi udara.
FPN berpandangan bahwa Indonesia perlu memastikan kebijakan kerja sama pertahanan tidak bertentangan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina.
Enam Tuntutan FPN
Atas dasar itu, FPN menyampaikan enam tuntutan kepada Pemerintah Indonesia.
Pertama, pemerintah diminta menolak normalisasi hubungan diplomatik dengan Israel.
Kedua, pemerintah diminta menghentikan dan tidak membuat kerja sama baru dengan Israel di bidang pertahanan dan persenjataan. Hal itu mencakup pengadaan senjata, drone, radar, sistem elektronik, keamanan siber, hingga teknologi militer lainnya, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga.
Ketiga, FPN meminta pemerintah tidak menjalin kerja sama penelitian dan teknologi dengan institusi Israel, terutama yang berkaitan dengan pertahanan, keamanan, AI, pengawasan, keamanan siber, dan teknologi dual-use.
Keempat, pemerintah diminta menghentikan pengembangan kerja sama industri dan investasi yang dinilai memberikan keuntungan ekonomi maupun strategis kepada Israel.
FPN juga meminta dilakukan audit terhadap kemungkinan keterlibatan perusahaan Israel melalui anak perusahaan, mekanisme white-labeling, konsorsium, maupun negara perantara.
Kelima, FPN meminta pemerintah mengevaluasi dan secara bertahap menghentikan perdagangan dengan Israel. Organisasi tersebut juga mendorong pembentukan mekanisme transparansi agar masyarakat dapat mengetahui asal negara, kepemilikan, serta afiliasi perusahaan yang memasok barang dan teknologi kepada pemerintah.
Keenam, FPN meminta pemerintah membuka kepada publik seluruh bentuk hubungan Indonesia-Israel yang selama ini berlangsung, terutama yang melibatkan lembaga negara, BUMN, sektor pertahanan, penelitian, teknologi, dan industri strategis.
FPN menyadari pemerintah memiliki pertimbangan terkait ekonomi, teknologi, dan kepentingan nasional.
Namun, organisasi tersebut menilai Indonesia memiliki banyak pilihan mitra kerja sama untuk memenuhi kebutuhan teknologi pertanian, keamanan siber, industri pertahanan, kecerdasan buatan, maupun teknologi strategis lainnya.
“Indonesia adalah negara besar dengan pilihan mitra yang sangat luas,” ujar FPN.
FPN juga merujuk laporan Misgav Institute yang menyebut politik domestik Indonesia menjadi salah satu hambatan utama bagi normalisasi hubungan dengan Israel.
Menurut FPN, penolakan terhadap hubungan dengan Israel juga disuarakan oleh sejumlah organisasi masyarakat dan lembaga keagamaan di Indonesia.
Karena itu, FPN meminta pemerintah mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam menentukan kebijakan terkait Israel.
FPN menilai dukungan masyarakat Indonesia terhadap Palestina bukan hanya berkaitan dengan persoalan agama, tetapi juga menyangkut isu kemanusiaan, antikolonialisme, dan amanat konstitusi.
FPN menolak adanya perbedaan antara sikap pemerintah di ruang publik dengan kebijakan ekonomi, teknologi, penelitian, industri, maupun pertahanan yang dilakukan secara tertutup.
“Jika Indonesia ingin berdiri bersama Palestina, keberpihakan itu harus terlihat bukan hanya dari apa yang kita katakan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, tetapi juga dari dengan siapa kita berdagang, dari siapa kita membeli senjata, dengan siapa kita melakukan penelitian, dan dengan siapa kita membangun industri strategis,” kata FPN.
FPN menyatakan organisasi tersebut saat ini terhimpun di lebih dari 67 kabupaten/kota di 31 provinsi serta sejumlah jaringan di luar negeri.
Mereka menegaskan akan terus menyuarakan dukungan terhadap Palestina dan mendorong pemerintah agar sikap tersebut diwujudkan dalam kebijakan negara.*





