BGN Buka 3 PO BOX Pengaduan Program MBG, Laporan Disampaikan Tanpa Ungkap Identitas

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono.(Dok.BGN).**

SATUMEDIA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) membuka tiga jalur pengaduan untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiga kanal tersebut menggunakan mekanisme PO Box dan diperuntukkan bagi kelompok pelapor yang berbeda, mulai dari internal BGN, mitra penyelenggara, hingga masyarakat umum.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan kanal pengaduan tersebut dibuka untuk memperluas partisipasi dalam pengawasan program.

Menurut dia, masyarakat maupun pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG dapat menyampaikan laporan, termasuk mereka yang ingin menjaga kerahasiaan identitas.

“Kami ingin mendapatkan lebih banyak masukan dan pengaduan dari berbagai pihak. Mungkin ada yang ingin menyampaikan laporan tetapi tidak ingin identitasnya diketahui,” ujar Mas Dar panggilan akrabnya yang dikutip dari laman BGN, Senin  (10/8/2026).

Ia mengatakan setiap laporan yang diterima akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti.

“Karena itu, kami membuka jalur pengaduan melalui PO Box agar setiap informasi dapat kami terima, kami verifikasi, dan kami tindak lanjuti,” katanya.

Mas Dar menjelaskan, BGN menyediakan tiga nomor PO Box dengan sasaran pelapor yang berbeda.

Pertama, PO Box 2045 diperuntukkan bagi pengaduan internal BGN. Kanal ini dapat digunakan pegawai BGN, kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawas, akuntan, hingga personel yang bertugas di dapur MBG.

Kedua, PO Box 1708 disediakan bagi mitra dan yayasan penyelenggara MBG. Aduan yang disampaikan dapat berkaitan dengan persoalan operasional maupun perselisihan yang terjadi dalam pelaksanaan program.

Ketiga, PO Box 45000 ditujukan bagi masyarakat umum yang menemukan persoalan atau dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan MBG di lapangan.

Mas Dar menegaskan, seluruh laporan yang masuk akan berada dalam pengawasan langsung pimpinan BGN.

“PO Box ini saya kelola langsung sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Setiap laporan akan kami investigasi,” ujar dia.

Aduan akan diverifikasi dan diinvestigasi

BGN tidak akan langsung mengambil keputusan berdasarkan laporan yang masuk. Setiap aduan akan terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan investigasi.

Apabila laporan berkaitan dengan perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG, BGN juga akan membuka ruang mediasi.

“Jika ada pertentangan antara para pihak, kami akan memediasi agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik sehingga pelaksanaan Program MBG tetap berjalan optimal,” kata Mas Dar.

Menurut dia, keberadaan tiga kanal tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memperkuat pengawasan melalui keterbukaan dan akuntabilitas.

Laporan masyarakat dan pihak yang terlibat dalam program nantinya dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola MBG.

Dengan mekanisme tersebut, BGN berharap berbagai persoalan maupun dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program dapat diketahui lebih cepat dan segera mendapatkan penanganan.*

 

Pos terkait