SATUMEDIA.ID – Polres Cimahi membongkar jaringan peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) yang diduga memasok obat-obatan terlarang ke sejumlah wilayah Bandung Raya.
Dalam operasi yang berlangsung hanya selama 10 hari, polisi menyita 506.116 butir OKT dari sejumlah pelaku. Ratusan ribu obat tersebut terdiri atas Tramadol, Trihex, Hexymer, Double Y, dan DMP.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan selama operasi pada 1-10 Agustus 2026.
“Selama 10 hari terakhir, kami berhasil mengungkap 47 kasus dengan total tersangka 56 orang,” ujar Faruk dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (10/8/2026).
Konferensi pers dihadiri unsur Forkopimda Cimahi dan KBB. Salah satunya Wali Kota Cimahi Ngatiyana.
Dari 47 kasus tersebut, peredaran OKT menjadi perkara yang paling dominan, yakni 29 kasus dengan 36 tersangka.
Polisi menduga sebagian besar OKT yang disita merupakan bagian dari jaringan distribusi dalam jumlah besar. Dalam operasi yang digelar mendapati dua tempat kos-kosan yang dijadikan tempat penyimpanan OKT.
Pengungkapan besar ini bermula dari penangkapan seorang pelaku berinisial MN (23) di kawasan Andir, Kota Bandung. Dari tangan MN, polisi menemukan sekitar 100.000 butir OKT.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut. MN mengaku mendapatkan obat-obatan itu melalui sistem titipan dari pelaku berinisial RE untuk kembali diedarkan dengan sistem cash on delivery (COD).
MN mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar empat bulan.Untuk setiap transaksi, dia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 150.000.
Polisi kemudian menangkap RE (21) dan FF (23) di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung. Dari kedua pelaku, polisi menemukan sekitar 300.000 butir OKT.
Dengan demikian, hampir 400.000 butir OKT ditemukan hanya dari dua titik yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi.
“Kami menduga, gudang-gudang tersebut berfungsi sebagai titik penyimpanan utama yang akan didistribusikan ke wilayah-wilayah lain,” kata Faruk.
Menurut Faruk, keberadaan tempat penyimpanan tersebut berpotensi memperluas peredaran obat keras di Bandung Raya apabila tidak segera ditindak.
Dari pemeriksaan, RE dan FF mengaku telah tiga kali menerima titipan obat dalam kurun waktu sekitar lima bulan.
Keduanya diduga menerima obat dari orang suruhan seseorang berinisial SY, yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Proses penyerahan dilakukan dengan memindahkan obat dari mobil boks ke kendaraan pribadi. Setelah menerima barang, keduanya kemudian mengantarkan obat tersebut sesuai arahan.
Atas aktivitas itu, masing-masing pelaku memperoleh bayaran sekitar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta. Polisi masih mendalami peran SY serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Selain mengungkap jaringan OKT, Polres Cimahi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika. Selama operasi, polisi mengamankan 155,99 gram sabu, 34,23 gram ganja, 3.399,22 gram tembakau sintetis, dan 8.164 butir psikotropika.
Dari keseluruhan pengungkapan, perkara OKT menjadi yang terbesar dengan 29 kasus dan 36 tersangka.
Sementara itu, peredaran sabu tercatat sebanyak sembilan kasus dengan 10 tersangka, tembakau sintetis tujuh kasus dengan delapan tersangka, dan ganja dua kasus dengan dua tersangka.
Faruk menyebut jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Cimahi dan Bandung Raya. Nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 3,28 miliar.
“Yang lebih penting, keberhasilan ini berarti kami telah menyelamatkan sekitar 543.000 jiwa warga dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang tersebut,” ujarnya.
Seluruh tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Khusus perkara peredaran OKT, polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 145 Ayat (1).
Para pelaku terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sementara perkara narkotika diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Faruk memastikan pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap jaringan yang memasok ratusan ribu OKT tersebut.
“Kami bersama seluruh jajaran Forkopimda siap menegakkan hukum secara tegas dan memproses setiap pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Faruk.*





