SATUMEDIA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat pembenahan layanan pertanahan sebagai upaya mempersempit celah yang selama ini dapat dimanfaatkan mafia tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pembenahan dilakukan dengan mempercepat proses pelayanan sekaligus memperkuat integrasi data pertanahan dengan pemerintah daerah.
Menurut dia, sistem pertanahan yang terintegrasi dan didukung teknologi informasi dapat memperkecil ruang gerak mafia tanah.
“Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia,” kata Nusron di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).
Nusron menjelaskan, praktik mafia tanah dapat muncul ketika terdapat celah dalam sistem administrasi maupun pelayanan pertanahan. Kondisi tersebut, salah satunya, dapat terjadi akibat ketidaksinkronan data antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN.
Perbedaan data itu antara lain terkait Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB). Untuk mengatasi persoalan tersebut, Nusron bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati integrasi NIB dan NOP. Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) ATR/BPN dan Kemendagri.
Melalui kebijakan tersebut, kantor pertanahan dan pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota didorong untuk memperkuat pertukaran dan sinkronisasi data pertanahan.
Selain membenahi integrasi data, ATR/BPN juga menetapkan batas waktu penyelesaian sejumlah layanan pertanahan.
Nusron mengatakan, kepastian waktu pelayanan penting untuk mencegah proses administrasi yang berlarut-larut. Sebab, lamanya proses pengurusan dapat membuka peluang bagi oknum untuk menawarkan jasa perantara kepada masyarakat.
Salah satu kebijakan yang akan diterapkan ialah layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan secara bertahap pada 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.
Nusron menegaskan, upaya memberantas mafia tanah tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku.
Menurut dia, pemerintah perlu menutup peluang terjadinya praktik tersebut sejak awal dengan memperbaiki sistem pelayanan sekaligus meningkatkan integritas aparatur.
“Melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” ujar Nusron.
Dalam pertemuan tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.*





