SATUMEDIA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Tiga transformasi tersebut mencakup layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.
Peluncuran dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, ketiga inovasi tersebut dihadirkan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat saat mengurus layanan pertanahan.
“Mulai hari ini, Peralihan Hak Terintegrasi diberlakukan dengan target penyelesaian 10 hari efektif. Pengukuran Terjadwal juga efektif di 446 kantor. Ini kado untuk rakyat Indonesia,” kata Nusron dalam peluncuran tersebut.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN menetapkan batas waktu tunggu pengukuran tanah maksimal tujuh hari.
Setelah proses pengukuran dilakukan, penyelesaian berkas ditargetkan rampung dalam waktu maksimal lima hari.
Menurut Nusron, kebijakan tersebut diharapkan mengurangi ketidakpastian yang selama ini dirasakan masyarakat ketika mengurus pendaftaran tanah.
Transformasi kedua berupa Peralihan Hak Terintegrasi atau layanan balik nama. Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh proses layanan tersebut dapat diselesaikan paling lama 10 hari efektif.
“Prinsipnya, masyarakat harus mendapatkan kepastian. Ketika datang ke BPN, mereka harus tahu kapan urusannya selesai,” ujar Nusron.
Sementara itu, transformasi ketiga menyasar tata kelola internal Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.
Kebijakan tersebut diterapkan melalui struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru pada 10 Kantah. Dalam skema ini, penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) disesuaikan dengan wilayah kerja berdasarkan kecamatan atau kelurahan.
Nusron mengatakan, perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan pelayanan publik dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut dia, transformasi pelayanan tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan sistem, tetapi juga harus dibarengi dengan pembenahan organisasi.
“Transformasi adalah sebuah keniscayaan. Pelayanan publik harus mengikuti kebutuhan masyarakat, tetapi tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, kepuasan masyarakat menjadi salah satu ukuran utama keberhasilan pelayanan pemerintah.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik merupakan hak dasar warga negara. Pemerintah dan aparatur negara harus memberikan hak dasar tersebut,” ujar Nusron.
Sebagai bagian dari peluncuran Peralihan Hak Terintegrasi, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama menandatangani Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah menandatangani pakta tersebut secara langsung, yakni dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring. Mereka berasal dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas juga ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Nusron bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen PHPT Asnaedi, serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
Nusron berharap perubahan tersebut tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi benar-benar menghasilkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.*





