SATUMEDIA.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta PT Indra Jaya Prakarsa memberikan kepastian kepada warga pemilik lahan terkait rencana pembangunan perumahan subsidi di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan.
Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi yang digelar di Gedung DPRD KBB, Rabu (19/8/2026). Pertemuan itu mempertemukan pihak perusahaan dengan perwakilan pemilik lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan perumahan.
Ketua Komisi III DPRD KBB Pither Tjuandys mengatakan, persoalan yang harus segera diselesaikan bukan hanya menyangkut perizinan, tetapi juga kepastian status kepemilikan dan pembayaran lahan.
Menurut Pither, proses perizinan pembangunan memang telah berjalan. Namun, sejumlah persyaratan disebut belum sepenuhnya terpenuhi.
“Proses izinnya sudah dimulai, tetapi belum tuntas. Salah satu hal yang masih menjadi kendala adalah kepastian kepemilikan tanah,” kata Pither saat dikonfirmasi soal hasil audensi tersebut, Kamis (20/8/2026).
Ia menjelaskan, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan belum sepenuhnya beralih menjadi milik perusahaan. Pembayaran kepada para pemilik tanah juga belum diselesaikan.
Karena itu, Pither menilai perusahaan perlu menyelesaikan transaksi tanah terlebih dahulu sebelum melanjutkan tahapan perizinan, termasuk pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Setelah pembayaran selesai dan akta jual beli dibuat, dokumen tersebut baru dapat digunakan sebagai bagian dari persyaratan untuk proses PBG,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audiensi, lahan yang diproyeksikan menjadi lokasi perumahan tersebut terdiri dari sekitar 64 bidang yang dimiliki 63 orang.
Pither menyebut para pemilik lahan sejauh ini baru menerima uang sekitar Rp 1 juta per orang sebagai tanda jadi. Sementara itu, pembayaran atas tanah belum dilunasi.
Kondisi tersebut membuat para pemilik lahan mulai mempertimbangkan pembatalan rencana penjualan kepada perusahaan.
“Warga sudah menyampaikan keinginan membatalkan transaksi. Bahkan, mereka telah menyiapkan surat pembatalan secara bersama-sama,” kata Pither.
Meski demikian, pihak perusahaan dalam audiensi meminta waktu untuk mempelajari persoalan tersebut sekaligus kembali bernegosiasi dengan para pemilik lahan.
Pither mengatakan, apabila perusahaan masih berkomitmen melanjutkan pembangunan perumahan, komitmen tersebut harus disertai kepastian pembayaran kepada warga.
“Yang dibutuhkan warga bukan sekadar janji, melainkan kepastian kapan dan bagaimana pembayaran tanah itu diselesaikan,” ujarnya.
Pither juga menyoroti komitmen perusahaan sebelumnya yang disebut akan menyelesaikan pembayaran lahan pada 31 Juli 2026.
Namun, hingga audiensi berlangsung pada 19 Agustus 2026, pembayaran tersebut belum juga diselesaikan.
“Perusahaan sebelumnya menyampaikan target penyelesaian pada 31 Juli. Karena sampai sekarang belum terealisasi, warga kemudian mengambil langkah untuk menyiapkan pembatalan,” tutur Pither.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya komunikasi yang lebih baik antara perusahaan dan para pemilik lahan.
Pasalnya, dalam audiensi muncul informasi bahwa pihak PT Indra Jaya Prakarsa mengaku belum mengetahui adanya rencana pembatalan transaksi yang disiapkan warga.
Menurut Pither, hal itu menunjukkan adanya persoalan komunikasi di internal perusahaan.
“Kalau informasi mengenai sikap warga belum sampai kepada penanggung jawab perusahaan, berarti koordinasi internal perlu diperbaiki. Jangan sampai warga sudah mengambil keputusan, tetapi perusahaan justru belum mengetahuinya,” katanya.
Komisi III DPRD KBB meminta persoalan kepemilikan dan pembayaran tanah diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan perumahan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Pither menegaskan, perusahaan harus memberikan kepastian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada para pemilik lahan.
“Kalau memang pembangunan tetap akan dilanjutkan, perusahaan harus menunjukkan keseriusan dengan menyelesaikan kewajibannya kepada warga,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kesabaran warga pemilik lahan yang terdampak proyek perumahan bersubsidi di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, mulai habis.
Berdasarkan janji pengembang, PT Indra Jaya Prakarsa akan mulai melakukan pembayaran kepada 63 pemilik lahan hingga akhir Juli 2026. Jika janji itu kembali meleset, warga sepakat mencabut persetujuan pembebasan lahan yang telah diberikan.*





