Bupati Bandung Marah, 1.066 ASN Terindikasi Judi Online: Jangan Ada yang Dilindungi!

Bupati Bandung Dadang Supriatna.(Dok.Diskominfo Kabupaten Bandung).**

SATUMEDIA.ID –  Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku marah sekaligus kecewa setelah mendapat informasi mengenai 1.066 aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di Kabupaten Bandung terindikasi terlibat judi online (judol) sepanjang 2025.

Data tersebut menyebutkan, para ASN itu melakukan deposit judi online dengan nilai mencapai sekitar Rp6,59 miliar. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2024 yang mencatat 613 ASN dengan total deposit sekitar Rp5,51 miliar.

Ia menilai, jika data tersebut benar, persoalan itu tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Menurut dia, keterlibatan ASN dalam judi online menyangkut integritas aparatur negara.

“Terus terang saya marah sekaligus sangat kecewa. ASN digaji negara untuk melayani masyarakat. Mereka seharusnya menjadi contoh dalam disiplin, etika, tanggung jawab, dan ketaatan terhadap hukum,” kata Dadang yang akrab dipanggil KDS, dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).

Meski demikian, KDS meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh 1.066 ASN tersebut merupakan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.

Sebab, data yang beredar baru menunjukkan status mereka sebagai ASN yang berdomisili di Kabupaten Bandung.

Karena itu, KDS telah meminta jajarannya melakukan verifikasi dengan mencocokkan data tersebut secara by name by address dengan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung.

“Data 1.066 orang tersebut belum otomatis berarti seluruhnya merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Bandung. Kita harus memastikan terlebih dahulu siapa saja yang benar-benar bekerja di lingkungan Pemkab Bandung,” ujarnya.

Minta Tak Ada yang Dilindungi

KDS menegaskan proses verifikasi harus dilakukan secara cepat dan transparan. Ia juga meminta tidak ada pihak yang berupaya menutupi atau melindungi ASN yang nantinya terbukti terlibat judi online.

“Jangan ditutup-tutupi. Jangan dilindungi. Jangan pula ada upaya menganggap masalah ini sebagai sesuatu yang sepele,” kata dia.

Jika hasil verifikasi menemukan ASN Pemkab Bandung yang terbukti bermain judi online, Dadang memastikan akan memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan disiplin ASN dan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan bukan sekadar untuk memberikan sanksi, melainkan untuk menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.

“Kalau setelah diverifikasi ternyata ada ASN Pemkab Bandung yang benar-benar terbukti melakukan judi online, saya minta diproses dan diberikan tindakan tegas,” ujarnya.

KDS menilai praktik judi online juga berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar bagi seorang ASN. Kecanduan judi dapat menyebabkan masalah keuangan, utang, hingga mengganggu konsentrasi dan kinerja.

Dalam kondisi tertentu, persoalan ekonomi pribadi tersebut bahkan dikhawatirkan dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran integritas lainnya.

KDS pun menyampaikan peringatan khusus kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bandung yang masih terlibat judi online.

“Berhenti kalau masih ada yang bermain judi online. Berhenti sekarang juga. Jangan menunggu dipanggil, jangan menunggu diperiksa,” tegasnya.

Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah, camat, hingga pimpinan unit kerja meningkatkan pengawasan terhadap pegawai masing-masing.

Sosialisasi mengenai bahaya judi online juga akan diperkuat. Pemkab Bandung, kata KDS, terbuka untuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk memperkuat upaya pencegahan.

KDS menilai persoalan judi online saat ini sudah berkembang menjadi ancaman sosial dan ekonomi yang lebih luas.

Ia merujuk pada data nasional yang menunjukkan besarnya perputaran dana judi online pada semester I 2026.

“Judi online bukan lagi sekadar persoalan individu. Ini sudah menjadi ancaman sosial dan ekonomi,” katanya.

Ia meminta masyarakat tetap menunggu hasil verifikasi dan tidak menghakimi seluruh ASN Kabupaten Bandung berdasarkan data yang belum terkonfirmasi.

Namun, KDS memastikan tidak akan memberikan toleransi jika nantinya ditemukan ASN Pemkab Bandung yang terbukti terlibat.

“Ini soal kehormatan ASN, kehormatan pemerintah daerah, dan kepercayaan masyarakat kepada kita. Kepercayaan masyarakat itu harus kita jaga,” tandasnya.*

Pos terkait