SATUMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan permintaan uang Rp650 juta kepada orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Dikutip dari laman KPK, permintaan uang tersebut diduga berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed. Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Dalam perkara tersebut, KPK menangkap enam orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Rektor Unsoed ASO, Wakil Rektor III Unsoed NAP, Kepala Bagian Akademik Unsoed ES, serta tiga pihak swasta berinisial DMW, AW, dan MYN.
KPK menyebut dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru itu berlangsung dalam tiga klaster.
Pada klaster pertama, KPK menduga NAP, dengan sepengetahuan ASO, meminta uang Rp650 juta kepada orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Permintaan tersebut disampaikan melalui perantara DMW dan AW pada Agustus 2026.
Namun, setelah uang diberikan, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lulus.
Orangtua calon mahasiswa kemudian meminta uang Rp650 juta tersebut dikembalikan. KPK menyebut NAP kemudian memenuhi permintaan itu dengan meminjam uang dari pihak swasta.
Sebagai imbalannya, NAP diduga menjanjikan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed kepada pihak swasta tersebut.
Pada klaster kedua, KPK menduga ASO memberikan arahan kepada MYN menggunakan kode tertentu terkait penerimaan mahasiswa baru.
MYN kemudian diduga menerima uang sebesar Rp680 juta. Selain menerima, MYN juga disebut berperan mengelola uang tersebut untuk ASO.
Sementara itu, pada klaster ketiga, ES diduga menerima uang dari pihak yang menghimpun calon mahasiswa baru sebesar Rp1,12 miliar.
Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada ASO. Selanjutnya, ASO diduga memberikan akses user ID kepada ES untuk memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang diduga telah menyerahkan uang.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.
KPK menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*





