Kantah Kabupaten Bogor I Diperiksa Penyidik, Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan

Pelayanan pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I tetap berjalan normal.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Penyidik Polda Metro Jaya mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I untuk mencari sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus pemalsuan dokumen program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Pencarian dokumen tersebut dilakukan pada Rabu (9/9/2026). Kasus yang tengah diselidiki itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen PTSL di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pihaknya bersikap kooperatif dalam proses penyidikan tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi mengatakan, penyidik datang untuk menelusuri dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, teman-teman dari penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor BPN Kabupaten Bogor I dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan,” ujar Uunk saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Menurut Uunk, proses pencarian dokumen oleh penyidik berjalan tanpa kendala. Kementerian ATR/BPN juga menyatakan siap memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Tentu kami akan bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik dalam mengikuti proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Meski proses penyidikan berlangsung, Uunk memastikan pelayanan pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I tetap berjalan normal.

Masyarakat masih dapat mengakses layanan pertanahan seperti biasa dengan mengikuti persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan.

“Untuk layanan masyarakat sendiri saat ini sudah berjalan normal,” ujar dia.

Uunk juga mengingatkan masyarakat agar mengurus dokumen dan kebutuhan pertanahan secara langsung ke Kantah setempat.

Masyarakat diminta tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam mengurus layanan pertanahan.

“Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri ke Kantah setempat,” katanya.

Menurut dia, pengurusan secara langsung membuat masyarakat dapat mengetahui setiap tahapan layanan, termasuk dokumen yang diperlukan dan perkembangan permohonan.

Cara tersebut juga dinilai dapat meminimalkan potensi kesalahpahaman antara masyarakat dan petugas BPN.

“Bisa menghindari adanya miskomunikasi antara masyarakat dengan BPN,” pungkas Uunk.*

Pos terkait