SATUMEDIA.ID – Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK di wilayah Jakarta Barat, Kamis (9/4/2026) malam.
Keempat terduga pelaku KPK gadungan tersebut diduga menjalankan modus penipuan dengan mengklaim mampu mengatur penanganan perkara di KPK. Mereka bahkan mengaku sebagai utusan pimpinan KPK untuk meminta sejumlah uang kepada seorang anggota DPR.
“Para terduga ini mengaku dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di KPK dengan modus sebagai utusan dari pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Menurut Budi, praktik serupa diduga bukan kali pertama dilakukan para pelaku. Dari operasi tersebut, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa mata uang asing senilai 17.400 dollar Amerika Serikat.
Selanjutnya, keempat terduga pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang terlibat.
KPK mengingatkan seluruh jajaran kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta masyarakat luas agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut.
Budi menegaskan bahwa setiap pegawai KPK yang menjalankan tugas resmi selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas yang sah. Selain itu, pegawai KPK dilarang menjanjikan, menerima, atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun.
“Tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan dapat ‘mengurus’ suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK,” tegasnya.
KPK juga memastikan tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai perpanjangan tangan, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan resmi. Lembaga ini pun tidak memiliki kantor cabang atau perwakilan di daerah.
Seluruh informasi resmi hanya dapat diakses melalui situs www.kpk.go.id. Selain itu, berbagai perangkat sosialisasi antikorupsi seperti buku, poster, dan brosur diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Sebagai langkah pencegahan, KPK mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan modus serupa. Laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum setempat atau melalui kanal resmi KPK, seperti email pengaduan@kpk.go.id, laman http://kws.kpk.go.id, maupun call center 198.
Penangkapan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik penipuan yang memanfaatkan nama lembaga negara demi keuntungan pribadi.*





