SATUMEDIA.ID – Penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dan korporasi berpotensi menjadi kewenangan badan khusus reforma agraria yang akan dibentuk pemerintah setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang.
Badan yang disebut Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) itu nantinya dirancang untuk menangani urusan reforma agraria secara nasional.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, kewenangan antara kementeriannya dengan badan baru tersebut akan dibagi berdasarkan jenis persoalan agraria yang ditangani.
“Untuk sementara, kami akan menyiapkan bahan dan proses administrasinya. Setelah itu akan dilimpahkan kepada badan tersebut. Pembagian tugasnya nanti kami simulasikan,” ujar Nusron seusai Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Nusron, simulasi pembagian kewenangan itu juga akan menentukan struktur di Kementerian ATR/BPN yang nantinya berpotensi dialihkan atau dilebur ke dalam BRAN atau LPRA.
Meski demikian, ia memastikan tidak seluruh penanganan konflik agraria akan berpindah dari Kementerian ATR/BPN kepada lembaga baru tersebut.
Perbedaan penanganan akan ditentukan berdasarkan karakter persoalan, termasuk apakah perkara tersebut merupakan sengketa administratif atau konflik yang melibatkan kepentingan masyarakat secara lebih luas.
Konflik komunal
Nusron menjelaskan, perkara pertanahan antara individu dengan individu kemungkinan tetap ditangani Kementerian ATR/BPN. Hal itu terutama untuk persoalan yang berkaitan dengan administrasi pertanahan.
Sementara itu, konflik yang melibatkan masyarakat secara komunal dengan perusahaan atau institusi negara kemungkinan masuk dalam ranah badan reforma agraria.
“Kalau persoalannya komunal, seperti masyarakat dengan korporasi, masyarakat dengan BUMN, atau masyarakat dengan BMN, kemungkinan mediasinya dilakukan di badan tersebut,” kata Nusron.
Ia menambahkan, pembagian kewenangan tersebut masih dalam tahap perumusan sehingga mekanisme teknisnya belum ditetapkan secara final.
Dalam rapat tersebut, Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, DPR RI dan pemerintah telah menyepakati RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Sebelum disetujui dalam rapat paripurna, RUU tersebut melalui serangkaian pembahasan bersama pemerintah dan DPR.
Pembahasan antara lain mencakup 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), rapat kerja dengan kementerian dan lembaga terkait, serta pembentukan Panitia Kerja dan Tim Perumus dan Sinkronisasi.
Pembahasan tingkat I kemudian dilakukan untuk menyepakati substansi RUU sebelum dibawa ke rapat paripurna sebagai tahap akhir persetujuan.
Dengan disetujuinya RUU tersebut, pemerintah kini perlu menyiapkan kelembagaan BRAN atau LPRA sekaligus merumuskan pembagian kewenangan dengan Kementerian ATR/BPN.*





