SATUMEDIA.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menghadapi keterbatasan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di tengah tingginya permintaan masyarakat.
Permohonan pencetakan KTP-el di KBB saat ini mencapai sekitar 800 keping per hari. Dengan asumsi 22 hari kerja dalam sebulan, berarti kebutuhannya mencapai sekitar 16.000 keping KTP-el setiap bulan.
Namun, kebutuhan tersebut belum sepenuhnya dapat dipenuhi karena pasokan blangko dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya berkisar 11.000 hingga 12.000 keping per bulan.
Kepala Disdukcapil KBB Yadi Azhar mengatakan, pasokan blangko dari pemerintah pusat dikirim secara berkala, tetapi jumlah yang diterima daerah tidak selalu sama.
Menurut Yadi, pengiriman biasanya dilakukan dalam rentang dua pekan. Kondisi tersebut membuat Disdukcapil harus menyesuaikan pelayanan dengan jumlah blangko yang tersedia.
“Pengiriman dari pusat dilakukan secara berkala sekitar dua minggu sekali. Akan tetapi, jumlah yang kami terima setiap bulannya tidak tetap, biasanya berada di kisaran 11.000 sampai 12.000 keping,” ujar Yadi saat ditemui, Senin (28/9/2026).
Kondisi tersebut menyebabkan terdapat selisih antara kemampuan pencetakan dengan jumlah blangko yang diterima dari pemerintah pusat.
Jika kapasitas ideal mencapai lebih dari 16.000 keping per bulan, sementara pasokan hanya sekitar 11.000-12.000 keping, maka terdapat potensi kekurangan ribuan keping setiap bulannya.
Yadi mengatakan, Disdukcapil KBB tidak memiliki banyak ruang untuk mengatasi persoalan tersebut karena pengadaan dan distribusi blangko merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Persoalan ini tidak mudah disiasati karena jumlah blangko yang diterima daerah mengikuti alokasi dari pemerintah pusat. Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah kabupaten dan kota lainnya,” kata Yadi.
Untuk menjaga pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan, Disdukcapil KBB menerapkan sejumlah strategi ketika persediaan blangko terbatas.
Salah satunya dengan mempertahankan pelayanan pencetakan KTP-el melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan prinsip one day service selama blangko masih tersedia.
“Pelayanan di MPP tetap kami upayakan selesai pada hari yang sama selama persediaan blangko mencukupi,” tutur Yadi.
Sementara itu, pelayanan di tingkat kecamatan tetap menerima permohonan masyarakat meskipun stok blangko sedang habis.
Petugas akan terlebih dahulu menerima dan mencatat dokumen pemohon. Nomor telepon atau WhatsApp warga kemudian didata agar petugas dapat menghubungi pemohon ketika KTP-el sudah tersedia.
“Permohonan tetap kami terima meskipun saat itu blangko belum ada. Data dan nomor kontak pemohon dicatat sehingga masyarakat akan kami hubungi ketika KTP-el sudah dapat dicetak atau diambil,” ujarnya.*



