SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat meraih penghargaan UHC Award dari Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI sebagai Pemerintah Daerah dengan Kategori Pratama dalam Pencapaian Universal Health Coverage (UHC).
Penghargaan diserahkan di Krakatau Grand Ballroom Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024).
KBB mendapat penghargaan karena capaian UHC Kabupaten Bandung Barat mencapai 98,63% atau 1.821.759 jiwa dari populasi 1.847.096 jiwa menjadikan
Penghargaan itu sebagai bentuk pengakuan atas pencapaian dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Acara UHC Award dihadiri Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin didampingi oleh berbagai pejabat tinggi, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, dan pejabat terkait lainnya.
“Alhamdulillah, setelah satu dekade diluncurkannya program JKN-KIS, Pemkab KBB akhirnya dapat mewujudkan UHC yang merupakan cita-cita dan menjadi impian bagi setiap pemda dan masyarakatnya. Dimana merasakan kemerdekaan dan pemerataan dalam layanan kesehatan dengan kualitas pelayanan yang optimal di faskes tingkat pertama, puskesmas dan rumah sakit tanpa terkecuali,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir.
Ia menegaskan, keberhasilan yang telah di capai oleh Pemkab Bandung Barat ini bukanlah akhir tujuan dalam layanan kesehatan masyarakat. Tapi merupakan awal dari tanggung jawab setiap elemen masyarakat RT, RW, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Pemkab Bandung Barat dan stakeholder terkait lainnya untuk meningkatkan akselerasi dan lebih bersinergi dalam mempertahankannya.
“Baik dalam cakupan yang mencapai 98% dan keaktifan 75% dan agar lebih selektif, objektif dan transparan dalam memilah masyarakat miskin atau tidak mampu agar tepat sasaran,” ujarnya.
Ditambahkannya, fasilitas kesehatan seperti puskesmas, RSUD, bidan desa, BPM, klinik Pratama, dan lainnya yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus lebih meningkatkan dan mengoptimalkan kualitas pelayanannya.
Apalagi, lanjut Ade, puskesmas dan RSUD di KBB telah bertransformasi menjadi BLUD. Sehingga tak hanya dituntut dalam kualitas layanan kesehatan, tapi juga harus bisa lebih mandiri dalam hal manajemen pengelolaan keuangan dan peningkatan pendapatan.
“Dampak positifnya kualitas pelayanan masyarakat dapat dilaksanakan seoptimal mungkin,” tandasnya.
Lebih jauh Ade Zakir menerangkan, UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
Dalam rangka mewujudkan UHC, Pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014. Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Program JKN/KIS bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial.
Pencapaian Universal Health Coverage yang ditargetkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020–2024), yaitu sedikitnya 98% dari total populasi menjadi anggota JKN.
“Alhamdulillah pada 1 Agustus 2024 capaian UHC di KBB mencapai 98,63% yaitu 1.821.759 jiwa dari populasi 1.847.096 jiwa,” sebutnya.
Capaian UHC tidak hanya menyangkut jumlah peserta JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat), namun harus berorientasi pada
proporsi populasi yang dapat mengakses pelayanan kesehatan esensial yang berkualitas, proporsi penduduk yang menghabiskan pendapatan rumah tangga untuk pelayanan kesehatan, keadilan terhadap akses pelayanan dan akses pendanaan.
Dengan seluruh lapisan masyarakat mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat adalah bentuk pengoptimalisasian UHC. Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara JKN memiliki 2 dua golongan yaitu golongan mampu dan tidak mampu.
Dikatakannya, golongan mampu akan membayar premi sesuai dengan yang ditetapkan setiap bulannya. Sedangkan bagi golongan yang tidak mampu preminya akan dibayarkan oleh negara.
“Khusus untuk masyarakat yang tidak mampu dan tidak memiliki akses asuransi kesehatan di Bandung Barat tidak perlu khawatir, karena pemerintah menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Semuanya telah ditanggung oleh pemerintah daerah dengan cara mendaftar Kepesertaan JKN melalui UHC,” paparnya.
Ia menyebut, cara mendaftar UHC bagi masyarakat tidak mampu di KBB dapat mendaftar sebagai peserta jaminan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah dengan membawa kelengkapan dokumen.
Adapun persyaratannya adalah fotokopi KK dan KTP yang jelas, surat rujukan dari puskesmas atau keterangan rawat inap dari rumah sakit, surat rekomendasi DTKS dari Dinas Sosial, surat keterangan validitas NIK dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Persyaratan tersebut dapat diantar atau diserahkan ke Dinas Kesehatan KBB oleh anggota keluarga yang berangkutan. Kemudahan yang diperoleh dengan adanya UHC yaitu masyarakat langsung mendapatkan pelayanan dari program UHC tanpa menunggu,” tukasnya.*





