SATUMEDIA.ID – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat yang hendak mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 27-29 Agustus 2024 dilarang membawa serta pengantar di atas 50 orang.
Kebijakan itu diambil KPU KBB agar pendaftaran berjalan aman, tertib, dan tak sampai menganggu lalu lintas.
“Kami lakukan pembatasan massa yang mengantar tidak boleh lebih dari 50 orang. Sementara untuk pendamping yang diperbolehkan masuk ke Aula Herawati Setya Mulya hanya 20 orang,” kata Ketua KPU KBB, Rifqi Ahmad Sulaeman, Minggu (25/8/2024).
Ia menjelaskan, hanya pemegang Id card khusus yang diizinkan masuk. Untuk Id card bisa diambil oleh Liaison Officer atau LO masing-masing paslon.
“Oleh karena itulah kami mengimbau sekaligus mengingatkan kepada bapaslon agar tidak banyak mengerahkan massa. Mengingat kami berlakukan pembatasan jumlah pengantar,” ujarnya.
Untuk pelaksanaan pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, lanjut Ripqi, KPU KBB sudah melaksanakan rapat koordinasi melibatkan Forkopimda KBB.
Ripqi menegaskan, KPU Kabupaten Bandung Barat siap mulai dari kedatangan pasangan calon hingga masuk ke ruangan pendaftaran.
Ia menambahkan, secara teknis pihaknya sudah siap melaksanakan pendaftaran yang dimulai 27 Agustus 2027. Baik dari sisi pengamanan maupun pengaturan lalu lintas agar tidak sampai berdampak pada ketertiban umum.
Lebih jauh dijelaskannya, pelaksanaan pendaftaran bakal calon kepala daerah mengacu kepada ketentuan Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Sesuai aturan, persyaratan yang harus dipersiapkan oleh para bakal calon antara lain terkait dengan ijazah pendidikan. Untuk ijazah kita koordinasi dengan Disdik, ada juga persyaratan kesehatan kita koordinasikan Dinkes. Kita jadwalkan dua kali tes kesehatan atau Medical Check Up (MCU),” tuturnya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU KBB, Cep Suryana menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh paslon yang akan mendaftar pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Beberapa hal sudah disiapkan mulai dari titik parkir atau drop off ke lokasi pendaftaran,” kata Cep.
Ia pun mengingatkan kepada para paslon untuk mempersiapkan persyaratan yang sudah ditentukan oleh KPU. Sedikitnya ada 19 dokumen persyaratan yang meski dibawa oleh para bakal calon pada pendaftaran nanti, mulai dari ijazah, kesehatan dan lainnya.
Ia juga mengimbau kepada para paslon maupun LO agar melakukan konfirmasi kepada KPU KBB sehari sebelum pendaftaran.
“Konfirmasi harus dilakukan satu hari menjelang pendaftaran. Jangan sampai jadwalnya bentrok antar satu Bapaslon satu dengan lainnya,” tandasnya.*





