SATUMEDIA.ID – Kabar menggembirakan bagi warga Kota Cimahi, karena pemerintah setempat memberlakukan kebijakan pengurangan pokok pajak atau diskon bagi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berasal dari waris atau hibah.
Tak tanggung-tanggung, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, memberlakukan pengurangan pajak hingga 50 persen.
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Faisal menjelaskan, diskon pajak BPHTB di Kota Cimahi tahun ini hanya berlaku bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari waris atau hibah.
“Syaratnya, penerima waris atau hibah harus memiliki hubungan sedarah satu derajat dengan pemberi waris atau hibah.
Misal dari ayah atau ibu ke anak,” kata Faisal, Kamis (5/9/2024).
Dikatakannya, pengurangan pajak BPHTB waris atau hibah di Kota Cimahi itu sudah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
“Di dalam Perwal terbaru itu ada salah satu fasilitasnya program pengurangan pokok pajak BPHTB. Pengurangannya kita berikan hingga 50 persen,” ujarnya.
Ditegaskannya, tidak diberikan pemotongan pembayaran untuk jenis transaksi jual beli tanah dan bangunan. “Diskonnya hanya untuk yang waris atau hibah saja, kalau objeknya yang transaksi jual beli belum ada insentif pajaknya,” sebutnya.
Faisal berharap dengan adanya pengurangan pembayaran pokok BPHTB itu, masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan mengurus hak warisnya.
“Peralihan hak sangat penting, sebab jika
dibiarkan berlarut nanti fasilitasnya bisa hilang dan berpotensi jadi konflik internal. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat, mari manfaatkan program ini dengan mengurus peralihan hak,” ujar Faisal.
Ia pun menambahkan, mulai tahun ini memiliki inovasi yaitu mempercepat proses pengurusan pajak BPHTB khusus peralihan hak waris atau hibah ini. Jika sebelumnya memakan waktu hingga enam bulan, maka tahun ini akan diproses maksimal 21 hari kerja.
“Kita sudah siapkan SOP, asalkan sudah lengkap persyaratannya, begitu masuk permohonan kita upayakan selesai 21 hari kerja sampai keluar surat keputusan,” tukasnya.*





