SATUMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) untuk Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah mengatakan, APS yang menjadi sasaran penertiban antara lain bakal calon yang tidak jadi mendaftarkan diri atau gambar calon yang belum berpasangan.
“Untuk gambar calon yang sudah berpasangan tidak ditertibkan, termasuk APS yang terpasang di rumah pribadi tidak ditertibkan.Sudah mulai ditertibkan sejak kemarin dibantu rekan-rekan dari kecamatan,” kata Riza Nasrul Falah didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Bandung Barat, Ridwan Raharja, Rabu (25/9/2024).
Ia mengungkapkan, Bawaslu KBB sudah bergerak mencopot APS sejak Senin (23/9) di beberapa titik dibantu petugas panwascam.
Bawaslu sudah menyusun rencana penertiban APS bersama Satpol PP. Penertiban tersebut dimulai dari rute 1 yang mencakup ruas wilayah Cimareme, Batujajar, Cipatik, Cihampelas, Cililin dan Sindangkerta selama dua hari.
Ia menambahkan, untuk rute 2 khusus di wilayah selatan seperti Kecamatan Sindangkerta, Gununghalu, Rongga, Cipongkor dan Cipatat. Sedangkan untuk wilayah utara Bandung Barat seperti Kecamatan Parongpong, Lembang hingga perbatasan dengan Subang.
“Sasaran penertiban lainnya, APS yang melanggar Perda K3 seperti seperti menempel pada bangunan milik pemerintah, tiang listrik/telpon, dipaku pada pohon, jembatan serta menempel di tempat pendidikan dan rumah ibadah,” ungkapnya.
Pantauan di lapangan, APS milik bakal calon kepala daerah banyak terpasang di sejumlah ruas jalan utama di jalan. Ironisnya, APS banyak terpasang di pohon dengan cara memaku langsung.
Salah seorang warga, Edwan Hariyanto berharap pohon jangan dijadikan media untuk memasang APS. Selain melanggar K3 juga bisa mengganggu kelangsungan hidup pohon.
“Pohon itu memiliki banyak manfaat bagi manusia dan lingkungan. Jangan sampai dijadikan titik pemasangan APS, karena bisa membuat pohon mati,” kata Edwan.*





