SATUMEDIA.ID – Tuntutan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail semakin kencang di hitungan jam menjelang pencoblosan 27 November 2024.
Sejumlah video dugaan money politics yang dilakukan Paslon BERJAMAAH menyebar luas di sejumlah grup WhatsApp warga Kabupaten Bandung Barat (KBB). Diketahui, uang yang diterima warga bervariasi dikisaran Rp50.000 sampai Rp100.000 per orang.
Terkait masifnya money politics yang diduga dilakukan Paslon BERJAMAAH, menimbulkan reaksi dari keempat Paslon lainnya, yaitu paslon nomor urut 1 Didik Agus Triwiyono – Gilang Dirga (DILAN), paslon nomor urut 3 Hengki Kurniawan – Ade Sudrajat, paslon nomor urut 4 Edi Rusyandi – Unjang Asari (EDUN), paslon nomor urut 5 Sundaya – Asep Ilyas (MANDIRI).
Tim hukum dari keempat paslon mendatangi Bawaslu KBB untuk menyampaikan usulan agar paslon Jeje – Asep Ismail didiskualifikasi. Bahkan kuasa hukum Paslon HADE meminta agar pelaksanaan pemungutan suara ditunda.
Usai para tim hukum keempat paslon bertemu dengan Komisioner Bawaslu KBB,
Tim Hukum Paslon DILAN, Iin Titin Rohani kepada media menegaskan, pihaknya sudah menyampaikan usulan kepada Bawaslu KBB agar mendiskualifikasi Paslon BERJAMAAH dari kontestasi Pilkada KBB.
“Kami menyerahkan berbagai bukti dugaan money politics yang dilakukan paslon nomor urut 2 kepada Bawaslu KBB. Banyaknya dugaan pelanggaran berupa money politics menjadi alasan didiskualifikasinya paslon nomor urut 2,” kata Iin.
Ia menyebut memiliki belasan bukti kuat terkait dugaan money politics Paslon nomor urut 2. Saat ini, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah bukti yang akan diserahkan kepada Bawaslu KBB dalam tujuh hari ke depan.
Di tempat yang sama, Tim Hukum Paslon nomor urut 5, Sundaya – Asep Ilyas (MANDIRI) Wildan Mukhlisin mengatakan, pihaknya dari kemarin malam mendapat laporan secara masif pembagian uang dan barang di masa tenang.
“Diduga paslon 2 telah mencederai proses demokrasi, mengkhianati pengusung, dan tentunya Pak Presiden Prabowo yang partainya (Gerindra) pasti akan kecewa,” kata Wildan.
Ia bersama tiga tim hukum masing-masing paslon mendesak Bawaslu bergerak untuk menindaklanjuti dugaan money politics tersebut.
“Ini bukan bicara kemenangan, tapi bagaimana proses melahirkan pimpinan di KBB secara adil dan jujur, bukan lahir dari kecurangan. Karena banyaknya video dugaan money politics, kami meminta penyelenggara pemilu untuk mendiskualifikasi palson nomor 2,” tandasnya.
Pada waktu yang sama, Koalisi 5 Serikat Pekerja KBB menyuarakan dukungan kepada Bawaslu KBB agar berani mengambil tindakan tegas kepada paslon yang telah mencederai demokrasi dengan melakukan politik uang.
“Ini merupakan aksi spontan Koalisi 5 Serikat Pekerja KBB. Kami prihatin dengan terus bermunculannya video tentang money politics. Bagaimanapun juga perlu diambil tindakan tegas dari Bawaslu, dan kami mensupport itu. Tak hanya kepada satu paslon, tapi kepada kelima Paslon tanpa pandang bulu jika memang mereka melakukan pelanggaran,” tegas Koordinator Koalisi 5 Serikat Pekerja KBB, Dede Rahmat.
Tak hanya itu, pihaknya juga siap memberikan perlindungan kepada siapapun yang memiliki bukti terjadi politik uang untuk melaporkan ke Bawaslu KBB.
“Kami siap memberikan perlindungan kepada setiap saksi. Jangan takut untuk.melapor,” tegasnya.
Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan cara yang prosedural.
“Kami akan menerima berbagai laporan yang masuk dan berusaha untuk bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, untuk soal menggugurkan atau menunda pilkada, itu bukan wewenang kami,” katanya.
Setelah mendapat penjelasan, massa buruh kemudian bergerak ke KPU KBB untuk menyuarakan hal yang sama. Tim dari keempat Paslon juga datang ke KPU KBB.
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman juga memberikan klarifikasi terkait usulan penundaan Pilkada KBB. “Terkait penundaan pilkada, ini bukan ranah KPU KBB karena merupakan bagian dari program nasional,” kata Ripqi.
Ia juga menegaskan bahwa penundaan pilkada hanya bisa dilakukan jika ada kondisi darurat, seperti bencana alam, dan tidak bisa dijadikan keputusan oleh KPU.
“Kami menyampaikan apresiasi terhadap pelaporan yang masuk dan usulan terkait penundaan Pilkada. Namun, bahwa hal tersebut bukanlah kewenangan kami,” kata Ripqi.*





