Paslon Bupati dan Wakil Bupati di KBB Mendapat Jatah Satu Kali Gelar Kampanye Akbar

Paslon Pilkada KBB.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menetapkan jadwal kampanye akbar atau rapat umum bagi masing-masing pasangan calon (Paslon) selama 5 hari dari tanggal 19-23 November 2024.

Sebagaimana diketahui, Pilkada Kabupaten Bandung (KBB) diikuti 5 paslon yaitu Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga nomor urut 1, Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail nomor urut 2, Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat nomor urut 3, Edi Rusyandi-Unjang Asari nomor urut 4, dan Sundaya-Asep Ilyas nomor urut 5.

“KPU telah mengundi penetapan tanggal rapat umum atau kampanye akbar. Masing-masing Paslon mendapat jatah satu kali kampanye akbar,” kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Minggu (29/9/2024).

Hasil dari pengundian jadwal kampanye akbar, lanjut Ripqi, ditindaklanjuti dengan
Surat Keputusan KPU KBB Nomor 168 Tahun 2024 tentang Jadwal Rapat Umum, Paslon nomor urut 1 Didik Agus-Gilang Dirga dijadwalkan menggelar kampanye akbar tanggal 23 November, Paslon nomor urut 2 Jeje Richie Ismail-Asep Ismail pada tanggal 22 November.

Selanjutnya, Paslon nomor urut 3 Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat tanggal 20 November, Paslon nomor urut 4, Edi Rusyandi-Unjang Asari tanggal 19 November, dan Paslon nomor urut 5, Sundaya-Asep Ilyas tanggal 21 November 2024.

Ia menambahkan, untuk titik lokasi kampanye Pilkada Serentak 2024 sudah ditetapkan di 188 lokasi yang tersebar di 16 kecamatan. Lokasi tersebut menjadi opsi atau rujukan utama bagi para Paslon bupati untuk kampanye rapat umum, pertemuan tatap muka, atau kampanye terbatas.

“Tertuang pada Surat Keputusan KPU Bandung Barat nomor 167 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pelaksanaan Kampanye, ada 188 lokasi kampanye yang tersebar di 16 kecamatan. Meliputi gedung, sarana pertemuan milik swasta, hingga lapangan,” tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU KBB Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Cep Suryana menjelaskan, para Paslon diperbolehkan memasang alat peraga kampanye (APK).

Ia menyebut jenis APK yang boleh dipasang antara lain baliho, reklame berjalan pada kendaraan, reklame udara, spanduk atau umbul-umbul.

“Bisa juga dalam bentuk billboard, megatron, videotron, Light Emitting Diode (LED), dan Electronic Display,” kata Cep Suryana.

Ia menandaskan, APK tidak boleh dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah maupun perguruan tinggi.

Selain itu, tidak boleh dipasang di gedung milik pemerintah, kawasan militer maupun kepolisian, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

‘Tidak diperbolehkan pula APK dipasang di pohon dengan cara dipaku, tidak menebang pohon, dipasang di tiang listrik, tiang telepon,tiang lampu Penerangan Jalan Umum, rambu lalu lintas dan lampu Traffic Light,” tukasnya.*

Pos terkait