SATUMEDIA.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melaksanakan Deklarasi dan Penandatanganan Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Gedung Moch. Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin (30/9/2024).
Pada pelaksanaan deklarasi dan penandatangan netralitas ASN itu hadir Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Cakra Amiyana. Hadir pula Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi dan perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung.
Para ASN secara bersama-sama mengucapkan deklarasi netralitas ASN; pertama menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
Keempat, menolak praktik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana turut mengapresiasi agenda pelaksanaan deklarasi dan penandatanganan netralitas ASN pada Pilkada Serentak Nasional 2024 yang dihadiri para asisten, kepala dinas, kepala badan maupun para camat dan para ASN lainnya di lingkungan Pemkab Bandung.
Mereka mengikuti deklarasi dan penandatanganan netralitas ASN itu baik hadir langsung di Gedung Moch Toha maupun mengikuti dengan cara visual dan zoom meeting.
“Saya sangat mengapresiasi agenda pada hari ini, sebagai komitmen kita bersama dalam mewujudkan optimalisasi tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional,” kata Cakra.
Ia menambahkan, khususnya dalam rangka mengimplementasikan Surat Keputusan Bersama Men-PAN RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rai), Mendagri (Menteri Dalam Negeri RI), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilu yang akan digelar serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Cakra mengatakan bahwa netralitas ASN saat ini menjadi isu yang banyak mendapatkan sorotan, dan isu netralitas ASN menjadi hal yang akan terus berlanjut ke depan dan strategis.
“Tercatat pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada 27 November 2024 mendatang,” katanya.
Cakra menyebutkan total daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 yaitu, sebanyak 17 provinsi dan 332 kabupaten/kota di Indonesia.
“Istilah netralitas perlu dipahami secara benar oleh ASN,” tegasnya.
Pada dasarnya, imbuh Cakra, netralitas tidak diatur untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya.
“Bersikap netral bukan berarti tidak boleh memilih. Menjadi netral juga bukan berarti ASN harus menjadi buta dan tuli politik,” ucapnya.
Disebutkannya, berbagai larangan bagi ASN terkait netralitas dalam Pilkada sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
“Saya minta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bandung untuk membaca dan mematuhi tata cara kita sebagai warga negara Indonesia yang pasti memiliki aspirasi politik. Namun tetap loyal dan berdedikasi kepada negara,” tuturnya.(Advetorial).*





