SATUMEDIA.ID – Mantan Kepala Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial RAS harus berurusan dengan Satreskrim Polres Cimahi karena tersandung masalah korupsi sebesar Rp559.740.000.
Perempuan yang sudah dua tahun menjadi Kepala UPC Pegadaian Batujajar ini, terjerat kasus korupsi untuk menutupi utangnya ke pinjaman online (Pinjol).
Pengakuan tersangka RAS terungkap saat ditanya Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (30/10/2024).
“Saya memiliki utang ke beberapa Pinjol. Ada yang besarannya Rp10 juta,” kata RAS dengan wajah tertunduk.
AKBP Tri Suhartanto mengatakan, tindak dugaan korupsi yang dilakukan RAS saat masih menjabat sebagai Kepala UPC Pegadaian Batujajar. Terjadi dari Maret 2024 sampai September 2024. Total kerugian negara mencapai sekitar Rp559.740.000
“Modus yang dilakukan tersangka dengan cara membuat transaksi gadai fiktif, transaksi gadai dengan taksiran tinggi, dan transaksi gadai dengan jaminan palsu,” kata AKBP Tri Suhartanto.
Ia merinci ada 32 transaksi gadai fiktif yang dilakukan tersangka, kemudian 16 transaksi gadai palsu, dan 16 transaksi dengan taksiran tinggi.
Tri menjelaskan modus untuk gadai transaksi gadai palsu, pelaku sengaja membuat emas imitasi atau emas palsu yang dijadikan jaminan. Seolah-olah ada nasabah yang menggadaikan emas.
“Satu set perhiasan emas palsu dibuatnya di Kota Bandung. Kemudian digunakan jaminan atas nama nasabah atau orang lain. Rekan kerja pelaku tak ada yang mengotak-atik, karena memang itu sudah menjadi kewenangannya,” sebut Tri.
Sementara untuk transaksi palsu seolah-olah terjadi transaksi padahal tidak ada. Sedangkan transaksi dengan taksiran tinggi, pelaku memberikan taksiran tertinggi barang gadaian padahal nilai gadainya tak sebesar itu.
“Misal nilai gadainya ditinggikan sebesar Rp1 juta, padahal sesungguhnya hanya Rp500 ribu. Pemilik barangnya tetap menerima Rp500 ribu, sementara kelebihannya diambil tersangka,” tuturnya.
Sampai saat ini, Satreskrim Polres Cimahi sudah memintai keterangan 20 saksi, termasuk seorang saksi ahli untuk menghitung kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Di tempat yang sama, Legal Officer PT Pegadaian Kanwil X Bandung, Angger Prasetyo mengatakan, terungkapnya dugaan korupsi saat dilakukan audit internal.
“Hasil pemeriksaan internal diketahui terjadi ada berbagai transaksi mencurigakan. Kami menemukan transaksi fiktif dengan menggunakan data beberapa nama nasabah dan keluarga pelaku,” kata Angger.
Pihaknya, lanjut Angger, melakukan klarifikasi kepada nasabah yang dokumennya dicatut untuk kredit fiktif.
“Para nasabah tak ada sangkut paut baik yang akan dan sudah terjadi. Kasus ini kemudian kami laporkan ke Polres Cimahi yang merespon dan menanganinya secara cepat” tukasnya.
Sementara itu, Polres Cimahi menyita 24 macam dokumen, 54 surat bukti gadai (SBG), 3 lembar Dwilipat (salinan Surat Bukti Gadai) dan 7 lembar rekening koran nasabah Pegadaian yang dicetak dari sistem passion.
Selanjutnya, 16 perhiasan hasil transaksi gadai dengan barang jaminan bukan emas (perhiasan palsu), dan 16 perhiasan emas hasil transaksi gadai dengan taksiran tinggi.
Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*





