Zona 5 TPA Sarimukti Disiapkan untuk Menampung Sampah Awal Tahun 2025

Penataan zona 5 TPA Sarimukti di KBB akan digunakan untuk menampung sampah di awal 2025.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat secara khusus menyiapkan zona 5 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk menampung sampah pada awal tahun 2025.

Diketahui, total luas zona 5 sekitar 6,3 hektare. Digunakan untuk menampung sampah yang berasal dari daerah Bandung Raya, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan KBB.

Pernyataan itu diungkapkan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey T. Machmudin saat ditemui di TPA Sarimukti, Rabu (30/10/2024). Di lokasi TPA, Bey mengumpulkan kepala daerah se-Bandung Raya.

Bey menyebut, untuk perluasan zona penampungan sampah hingga ke zona 5 sudah dipersiapkan segala sesuatunya.
Seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Sosialisasi pada masyarakat di sekitar TPA Sarimukti juga terus kami lakukan. Tentunya kami perlu berikan jaminan keamanan sebagai dampak dari perluasan. Kita akan bangun IPAL disesuaikan dengan kebutuhan,” tuturnya.

Tak hanya itu, lanjut Bey, pihaknya juga berkomitmen akan melakukan pipanisasi. Sehingga tak sampai mengganggu atau mencemari sumber air.

“Kami masih berharap optimalisasi lahan bisa disikapi bijaksana karena kondusi darurat. Oleh karenanya, agar tidak terlalu menimbulkan bau, kita upayakan pengurangan sampah organik,” ujarnya.

Saat ini dari lima zona yang ada di kawasan TPA Sarimukti, hanya satu zona yang difungsikan yakni zona empat. Sementara dua zona sedang dalam tahap penataan ulang.

“Jadi untuk saat ini hanya 1 zona yang berfungsi. Oleh karenanya, kami membatasi pengiriman sampah, Kota bandung jadi 130 ritase, Kota Cimahi 17 ritase, Kabupaten Bandung 40 ritase, dan KBB 17 ritase,” sebutnya.

Adapun kebijakan pengurangan ritase pembuangan sampah dari empat daerah di Bandung Raya sebagai upaya memperpanjang usia pakai TPA Sarimukti.*

 

Pos terkait