SATUMEDIA – Nama Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif menjadi sorotan, ketika dimintai keterangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Pemeriksaan Arsan Latif itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Memang kemarin dimintai keterangan oleh Kejati Jabar, saya diminta untuk menjelaskan terkait PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Pemerintah Daerah,” kata Arsan di ruang kerjanya , Rabu (24/4/2024).
Ia menjelaskan, ketika itu dirinya menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Hal itu merupakan salah satu lingkup kerja sama daerah dimana objeknya ada dua, yakni kaitan dengan urusan PP Nomor 28 Tahun 2018 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016,” jelasnya.
Tak hanya itu, Arsan menuturkan, dirinya pun dimintai keterangan berkaitan dengan kebijakan pemanfaatan barang milik daerah yang mengacu PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 di mana isinya berkaitan dengan pinjam pakai, sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Bangun Serah Guna (BSG)/Bangun Guna Serah (BGS), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
“Yang terjadi di Majalengka itu kan BGS. Namun, sebenarnya objeknya itu bukan pasar tapi tanah karena objek kerja sama itu ada dua, yakni tanah dan bangunan,” tuturnya.
Tak hanya itu, Arsan juga mengakui dirinya juga menjelaskan terkait kebijakan yang ditetapkan kepala daerah yang mengacu pada amanat pasal 5 ayat 2 huruf PP nomor 27 tahun 2014 yang menyebutkan kepala daerah selaku pemegang kekuasan barang milik daerah berwenang menetapkan kebijakan penggunaannya.
“Penggunaan barang milik daerah itu lingkupnya termasuk pemanfaatan yang di dalamnya ada bangun guna serah. Kemudian pemilihan mitranya juga diberikan kepada kepala daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan yang ditetapkan kepala daerah harus difasilitasi oleh provinsi untuk kabupaten/kota dan Mendagri untuk provinsi.
Hal itu diatur dalam Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan Permendagri nomor 50 tahun 2015 mengenai produk hukum daerah.
“Fasilitas tersebut berdasarkan Pasal 88 bersifat wajib, jadi semua Pemda harus bisa memahami seperti itu, bahwa ada kewenangan dan prosedur yang harus diikuti,” ujarnya.*





