Tutup Tahun 2024, Polres Cimahi Musnahkan 11.321 Botol Miras Berbagai Merek

Polres Cimahi bersama Forkopimda Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Forkopimda Kota Cimahi memusnahkan 11.321 botol minuman keras (miras) berbagai merek di Mapolres Cimahi pada Senin (30/12/2024). (Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Polres Cimahi bersama Forkopimda Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Forkopimda Kota Cimahi memusnahkan 11.321 botol minuman keras (miras) berbagai merek pada Senin (30/12/2024).

Pemusnahan minuman beralkohol dipimpin Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto itu berlangsung di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi yang dihadiri sejumlah unsur Forkopimda di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Tidak hanya 11.321 botol miras, juga 329 liter tuak 370 botol plastik yang ikut dimusnahkan dengan digilas alat berat stum. Ikut dalam pemusnahan antara lain Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir dan Dandim 0609 Letnan Kolonel Inf Raden Aldi Wibisono,

Kapolres AKBP Tri Suhartanto menjelaskan barang bukti minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KKYD) di jajaran Polres Cimahi dibantu unsur TNI dan Forkopimda KBB dan Kota Cimahi.

“Miras yang dimusnahkan ini hasil KKYD yang dilakukan Polres Cimahi dibantu TNI dan stakeholder lainnya untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi,” kata AKBP Tri Suhartanto.

Ia menyebut, razia hingga pemusnahan miras untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyatakat di wilayah hukum Polres Cimahi. Khususnya menjelang pergantian Tahun Baru 2025.

“Kami mengimbau masyarakat agar tak mengkonsumsi minuman beralkohol. Selain tidak bermanfaat, merusak kesehatan, juga bisa memicu tindakan kriminalitas,” tandasnya.

Pada kesempatan, Tri juga mengimbau kepada masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban bersama pada saat malam pergantian tahun

“Jangan sampai euforia berlebihan. Ingat keluarga, jangan sampai merugikan semua,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir mengapresiasi langkah Polres Cimahi dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Hingga mampu menciptakan rasa aman di masyarakat.

“Merayakan malam pergantian tahun tidak dilarang, karena memang masyarakat menunggunya. Rayakan secara wajar, jangan berlebihan,” tandas Ade Zakir.*

Pos terkait