SATUMEDIA.ID – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Piether Tjuandys menyebut keberadaan tempat pengolahan sampah (TPS) di Lembang sangatlah tidak tepat.
“Keberadaan tempat pengolahan sampah ataupun pembuangan sampah sementara di kawasan Lembang tidak sesuai peruntukan wilayah. Lembang itu kawasan hijau sekaligus daerah wisata, jadi tak tepat kalau di sana ada TPS sampah,” kata Piether Tjuandys, Senin (30/12/2024).
Menurutnya, penyegelan dan penutupan TPS milik PT Tras Bumi Nusantara yang tidak berizin oleh Satpol PP menjadi langkah yang tepat. Diketahui TPS milik PT Tras Bumi Nusantara berlokasi di samping Jalan Raya Lembang, Desa Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang.
“Satpol PP sudah melakukan langkah yang tepat dengan menutup dan menyegel aktivitas TPS di Lembang. Itu yang saya sampaikan saat rapat terakhir dengan mereka (Satpol PP KBB). Namun alangkah lebih baik ditutup selamanya,” tandasnya.
Diketahui, Tras Environ Mental selain tidak mengantongi izin, tempat pengolahan sampah itu juga menimbulkan bau tidak sedap. Muncul kekhawatiran akan menimbulkan polusi udara dan mencemari lingkungan dari air lindi sampah.
Tempat pengolahan sampah tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pelindung masyarakat, dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.*





