Ketua Komisi III DPRD KBB Sayangkan Kecilnya Anggaran untuk Pengadaan Lahan TPA

Ketua Komisi III DPRD KBB Piether Tjuandys.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Pemkab Bandung Barat didesak mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan bagi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) sebagai antisipasi TPA Sarimukti yang sudah over capacity.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys pada Selasa (7/1/2025).

“Komisi III sudah menyampaikan usulan kepada Pemkab Bandung Barat agar mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan dan pembangunan TPA sendiri,” kata Piether.

Oleh karena itu, Komisi III
mendesak Pj Bupati Bandung Bandung Barat, Bapelitbangda, termasuk TAPD mengalokasikan anggaran untuk pembebasan tanah agar KBB punya TPA sendiri.

“Saya sudah menyampaikan anggaran untuk pengadaan tanah sebesar Rp 30 miliar, tapi di tahun 2025 ini pemerintah hanya mengalokasikan Rp 2,5 miliar,” sebutnya.

Piether menyebut jumlah tersebut sangat kecil. Sehingga sulit untuk mewujudkan TPS di tahun 2025.

Menurutnya, TPA milik sendiri sangat mendesak dibutuhkan mengingat kondisi TPA Sarimukti yang sudah tidak lagi optimal menampung sampah dari Bandung Raya.

“Sekarang saja sudah terjadi pembatasan kuota pengiriman. Mengakibatkan pengangkutan sampah tidak maksimal. Kondisi inipun kerap dimanfaatkan para pengusaha nakal untuk membuat TPS tak berizin,” ujarnya.

Ia mencontohkan, PT Tras Bumi Nusantara dan Koperasi Produsen Healthy Harvest Indonesia memanfaatkan kondisi ini dengan membuka bisnis TPS ilegal di Jalan Raya Lembang, Desa Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang

“Ironisnya sampah yang masuk ke TPS ilegal itu dari luar dan KBB cuma jadi objek,” imbuhnya

TPS ilegal tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pelindung masyarakat, dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.*

Pos terkait