SATUMEDIA.ID – Ribuan pegawai honorer atau non ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat tidak lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diperkirakan pegawai non ASN yang tersisa mencapai 2.226.
Muncul keresahan di kalangan pegawai non ASN menyangkut masa depannya. Mereka menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi I DPRD KBB.
Ketua Komisi 1 DPRD KBB, Sandi Supyandi mengatakan, berbagai hal disampaikan perwakilan Presidium Honorer KBB terkait dengan masa depan mereka.
“Pada Rabu (8/1/2025) kami menerima audiensi dari teman-teman non ASN. Perwakilan Presidium Honorer KBB menyampaikan beberapa hal yang mesti pihaknya lakukan ke depan. Terutama, berkaitan dengan hasil PPPK yang lolos dan PPPK paruh waktu,” kata Sandi, Kamis (9/1/2025).
Menurutnya, hal yang wajar jika pegawai honorer atau non ASN menanyakan tentang masa depannya setelah gagal dalam seleksi PPPK. Berdasarkan Surat Menpan RB No. 5993, tertanggal 12 Desember 2024 mengenai status bagi honorer yang tidak lulus seleksi menjadi PPPK dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh waktu yang dapat dianggarkan di luar anggaran belanja pegawai.
“Rekan-rekan pegawai honorer menyampaikan aspirasi soal status mereka seperti apa dan yang paruh waktu juga seperti apa, karena memang secara regulasi belum keluar dari Pemerintah Pusat. Kami pun masih menunggu regulasinya seperti apa,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, banyak dari pegawai honorer yang sudah mengabdi belasan tahun namun statusnya belum jelas. Harusnya mereka sudah sepantasnya diberikan penghargaan.
“Mereka ada yang sudah mengabdi sejak KBB berdiri, bahkan ada yang sudah menjadi pegawai honorer sejak KBB masih menjadi bagian Kabupaten Bandung. Sudah sepantasnya harus menjadi bagian yang terbaik di KBB dan diangkat jadi PPPK,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Presidium Honorer Bandung Barat, Agie Prawirakusumah mengatakan ada 18 poin yang disampaikan terkait teknis perjalanan honorer Pemkab Bandung Barat, yakni proses perubahan/revisi UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN menjadi UU No 20 tahun 2023.
“Kami menyampaikan sejumlah poin penting berkaitan dengan nasib para pegawai non ASN di lingkungan Pemkab KBB dan Setwan KBB,” kata Agie
Ia meminta bagi peserta yang tidak lulus seleksi PPPK gelombang 1 datanya harus dikunci agar tidak terjadi perubahan. Data tersebut kemudian dibuatkan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) sesuai dengan masa kerja berdasarkan OPD.
“Jadi DUK dijadikan acuan pengangkatan/pengisian formasi dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu,” pungkasnya.




