SATUMEDIA.ID – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sandi Supyandi mengusulkan agar gaji pegawai honorer atau non ASN Pemkab Bandung Barat minimalnya sama dengan UMK 2025 sebesar Rp 3.757.284,86 per bulan.
“Sebetulnya anggaran untuk gaji pegawai non ASN sudah dialokasikan pada APBD 2025 totalnya Rp89 miliar lebih untuk 13 bulan,” kata Sandi di sela rapat kerja di Kota Bandung, Jumat (10/1/2025).
Rapat kerja diikuti BKPSDM KBB, BKAD KBB, Bagian Organisasi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK paruh waktu, dan calon PPPK yang akan mendaftarkan di tahap kedua.
Ia mengungkapkan, total alokasi anggaran Rp89 miliar itu untuk sekitar 2.200 pegawai non ASN. Rinciannya untuk lulusan SMA Rp 1.000.000, SMA di atas 3 tahun Rp1.750.000, D3/S1 Rp1.750.000, yang lebih 3 tahun Rp 2.000.000, lulusan S2 Rp2.0000.000, dan lebih dari tiga tahun Rp2.500.000.
“Penggajian kita evaluasi, terutama menyangkut besarannya. Harapan kami, pegawai non ASN minimalnya mendapat gaji yang besarannya sama dengan UMK. Tapi memang untuk PPPK paruh waktu regulasinya belum jelas, jadi kami di daerah masih menunggu,” tandasnya.
Berdasarkan catatan Satumedia.id gaji pegawai honorer di Pemkab Bandung Barat lulusan sarjana di tahun 2020 sebesar Rp3.250.000/bulan dari asalnya Rp2,5 juta di tahun 2018. Sementara gaji TKK lulusan SMA/sederajat naik dari Rp2 juta menjadi Rp3 juta/bulan.
Namun pada 2022 gaji pegawai honorer turun signifikan. Kebijakan itu sesuai dengan surat edaran Pemkab Bandung Barat melalui Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) nomor: 900/288 /BKAD tentang Pedoman Pembayaran Honorarium Non PNS Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2022, yang dimana pada intinya honorarium turun dari angka semula.
“Ya, kita coba usulkan untuk menaikan gaji. Ini sebagai bentuk penghargaan kepada pegawai yang telah mengabdi,” tandasnya.*





