SATUMEDIA.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menilai Pemkab Bandung Barat berhasil meningkatkan nilai indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024 dari 3.32 pada tahun 2023 menjadi 3.78.
Kenaikan ini membawa kabupaten tersebut dari predikat “Baik” menjadi predikat “Sangat Baik”. Pencapaian ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi yang semakin transparan, efektif, dan efisien.
“Prestasi ini merupakan hasil dari upaya sistematis dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemkab Bandung Barat dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas implementasi SPBE,” kata Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir, Sabtu (11/1/2024).
Menurutnya, capaian keberhasilan KBB
dalam meraih predikat “Sangat Baik” dalam penerapan SPBE menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Dengan pencapaian ini, Bandung Barat telah menunjukkan bahwa teknologi dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia yang ingin mewujudkan pemerintahan berbasis elektronik yang lebih baik,” tuturnya.
Ia menyebut penilaian SPBE sendiri terdiri dari empat domain utama, yaitu Kebijakan Internal SPBE, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Layanan SPBE. Masing-masing domain tersebut dinilai berdasarkan sejumlah indikator yang mencakup kebijakan internal, perencanaan strategis, manajemen data dan keamanan informasi, hingga layanan publik yang berbasis elektronik.
Penerapan SPBE sebagai key driver transformasi digital bertujuan untuk mengarahkan pengembangan pemerintahan dan pelayanan publik berbasis elektronik menuju puncak tertinggi kepuasan masyarakat pengguna SPBE. Sehingga, ketika masyarakat mengingat SPBE yang terlintas adalah pemerintah yang akuntabel dan layanan yang berkualitas.
Diketahui, proses evaluasi SPBE tahun 2024 melibatkan 34 perguruan tinggi sebagai asesor eksternal. Tahapan proses evaluasi SPBE tahun 2024 adalah penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interview, visitasi (pada IPPD tertentu).
Pedoman pelaksanaan Evaluasi SPBE tahun 2024 berdasarkan pada Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE, serta Pedoman Menteri PANRB No.3/2024 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Evaluasi SPBE, dimana terdapat 47 indikator penilaian di domain kebijakan, tata kelola, manajemen, dan layanan SPBE.
Proses evaluasi SPBE yang dilaksanakan bukan hanya berorientasi pada peningkatan angka nilai Indeks SPBE melalui pemenuhan administratif semata tanpa mengutamakan penerapan substansi, tetapi yang diharapkan adalah implementasi SPBE yang terpadu yang bermuara pada pelayanan publik yang efektif dan efisien.
Melalui evaluasi ini juga diharapkan dapat memotret penerapan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah maupun secara nasional, untuk kemudian menentukan langkah strategis dalam upaya perbaikan. Harapannya, melalui peran dan bantuan seluruh stakeholder, apa yang menjadi tujuan utama dalam pelaksanaan evaluasi SPBE dapat tercapai.*





