BPK Sebut Potensi Kebocoran PAD Kabupaten Bandung Rp300 Miliar, Legislator Ini Apresiasi Upaya Keras Bupati Gali Pendapatan

Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama Satgas PPR-PBG-PB saat melalukan sidak ke sejumlah tempat usaha, belum lama ini. (Dokumen Diskominfo Kabupaten Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah terjadi lost potensi PAD di Kabupaten Bandung berkisar Rp 200 miliar sampai Rp 300 miliar.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Dr. Praniko Imam Sagita S.H.,M.H. mengatakan, melihat besarnya potensi kehilangan PAD membutuhkan kerja sangat extra Pemkab Bandung.

“Kebocoran (PAD) ini tidak boleh dibiarkan karena ini adalah pendapatan asli daerah yang akan diperuntukkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung,” ujar Politisi Gerindra ini dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025),

Ia pun mengapresiasi gerak cepat Bupati Bandung Dadang Supriatna dengan membentuk Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB).

Ia menyatakan dukungannya kepada Pemkab Bandung bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung dalam upaya kerja keras untuk menggali potensi PAD.

“Alhamdulillah Satgas sudah mulai berjalan dan kami juga mengapresiasi yang dilaksanakan Pak Bupati beserta Satgas dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung untuk ikut bersama-sama menegakkan aturan yang ada,” kata Praniko.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Bandung sangat mendukung dan mendorong kinerja satgas dan juga Bupati Bandung maupun Forkopimda Kabupaten Bandung untuk menegakkan aturan terkait dengan Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha.

“Manakala ditemukan di lapangan para pengusaha atau penggiat pariwisata yang diindikasikan mendirikan bangunan di lahan hutan lindung. Yang mana hutan lindung itu ada aturan tersendiri. Harus diperhatikan pula manakala perizinan berusahanya belum ada. Dalam melaksanakan kegiatan berusaha, proses perizinannya harus segera dibikin, karena melanggar RT-RW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah)” ujarnya.

Praniko menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memberikan sikap tegas terhadap para pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran dalam kegiatan berusaha.

“Apakah ini harus dibiarkan atau seperti apa? Karena satgas ini yang kita tunggu dari DPRD on came dari pelaksanaan kerja satgas ini,” tandasnya.

Dikatakan Praniko, dengan adanya satgas ini, bukan hanya untuk mengejar kebocoran PAD itu saja, tetapi juga untuk dapat menertibkan bangunan-bangunan liar tanpa ijin yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Kami sangat apresiasi ya mudah-mudahan apa yang dilakukan pemerintah daerah ini bisa berdampak terhadap PAD dan juga tidak terjadinya pembagunan yang tidak sesuai tata ruang yang menyebabkan kerusakan lingkungan,” tuturnya.

Praniko menuturkan bahwa destinasi wisata di Kabupaten Bandung banyak di lahan Perhutani, yang merupakan lahan milik BUMN. Diketahui, obyek wisata itu banyak berada di lahan perkebunan, kehutanan.

“Seiring berjalannya waktu, lahan perkebunan dan kehutanan yang berubah fungsi menjadi pariwisata. Untuk itu, pemerintah daerah dan para satgas harus mendalami, apakah ini ada unsur pelanggaran administrasi maupun pidana? Tentunya dengan apa yang sudah dijalankan kemarin, kami dengar tim satgas sudah turun ke lapangan dan sudah mengecek langsung dan mudah-mudahan ada tindakan real atau nyata terkait para pengusaha yang melanggar yang tidak sesuai dengan aturan,” tuturnya.

“Jika penyelenggaraan bangunan gedung dan perizinan berusaha yang bisa direalisasikan sesuai dengan amanah Undang-undang, tentunya akan berdampak terhadap pendapatan PBB juga, dan nanti ke depan akan meningkatkan PAD,” tandasnya.*

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Dr. Praniko Imam Sagita S.H.,M.H.

 

Pos terkait