BPOM Tarik 6 Produk Obat Bahan Alam dari Peredaran, Picu Gagal Ginjal hingga Kerusakan Hati, Ini Daftarnya

Ilustrasi obat.(Pixabay).**

SATUMEDIA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik enam produk obat bahan alam (OBA) yang tercemar bahan kimia obat (BKO). Lima dari enam produk itu merupakan ilegal.

BKO yang ditemukan pada produk OBA tersebut berupa sibutramin dan bisakodil, yang biasa digunakan dalam produk dengan klaim pelangsing, serta deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak, yang digunakan dalam produk dengan klaim untuk mengatasi pegal linu.

Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM pada periode Januari hingga Maret 2025, yang mencakup pengujian terhadap 1.148 produk OBA dan suplemen kesehatan (SK) yang beredar di pasaran. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa 5 dari 6 produk temuan tersebut adalah produk ilegal atau tidak memiliki nomor izin edar BPOM.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) yaitu Balai Besar POM/Balai POM/Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan tindakan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, termasuk di tingkat ritel. Langkah-langkah yang diambil meliputi pengamanan produk, perintah penarikan, dan pemusnahan terhadap OBA yang teridentifikasi mengandung BKO.

“BPOM juga telah memberikan sanksi administratif yang tegas, berupa peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk yang diberikan kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk OBA yang mengandung BKO,” jelas Taruna Ikrar dalam siaran pers yang dikutip, Senin (5/5/2025).

Ikrar menegaskan pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman pidananya penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar .

“Pelaku usaha bertanggung jawab penuh terhadap kualitas dan keamanan produk yang dipasarkan. Bagi mereka yang terbukti melanggar, BPOM tidak akan ragu untuk menindak secara tegas, termasuk mengenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Ia mengingatkan masyarakat akan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh konsumsi OBA yang mengandung BKO. Penambahan bahan kimia seperti sibutramin dan bisakodil dalam produk pelangsing dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya, seperti gagal ginjal, diare, dan iritasi pada rektum.

Sementara itu, Taruna menyebut bahwa penggunaan deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak dalam produk dengan klaim pegal linu berisiko menyebabkan kerusakan hati, glaukoma, hingga kerusakan ginjal. “Kandungan BKO pada produk OBA tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga dapat merusak reputasi produk OBA asli Indonesia yang sudah teruji keamanannya,” ungkapnya.

Adapun nama produk OBA yang ditarik dari peredaran adalah, DHA pelangsing beauty slim capsule (ilegal), D-NEERVHIE energy boostup pil hitam ajaib (ilegal), SKM Sari Kulit Manggis (ilegal), Bunga Naha (ilegal), Jamu Tradisional Cap Pane (ilegal), My Body Slim (nomor izin edar dibatalkan).

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi produk OBA, terutama yang dijual secara daring. Sebelum membeli produk obat atau suplemen kesehatan, periksa informasi produk dengan teliti, termasuk memastikan nomor izin edar yang tertera pada kemasan. Masyarakat dapat melakukan pengecekan keaslian izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile.

Masyarakat juga diimbau hanya membeli produk OBA dari sumber yang tepercaya. Selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau menggunakan produk OBA dan SK. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi yang tertera pada label produk, pastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan belum melewati masa kedaluwarsa.*

Pos terkait