SATUMEDIA.ID – Operasi yustisi digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi selama dua hari, Sabtu (10/52025 ) pukul 21.00–23.30 WIB dan Minggu, (11/5/2025 pukul 03.30–07.00 WIB.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengatakan,
operasi yustisi sebagai langkah tegas penerapan status tanggap darurat sampah yang berlaku sejak 14 April 2025 lalu.
“Dalam operasi yustisi ini, melibatkan Satpol PP Kota Cimahi bersama unsur Polres Cimahi, Kodim 0609, Sub Garnisun, dan Sub Denpom,” kata Chanifah Listyarini saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).
Dijelaskannya, operasi ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Pemkot menindak warga yang masih membuang sampah sembarangan.
“Berhasil diamankan 10 pelanggar yang kedapatan membuang sampah sembarangan, juga tidak melakukan pemilahan sampah dari sumber,” ungkapnya.
Disebutkan sebanyak sembilan pelanggar terjaring pada 10 Mei 2025, masing-masing empat orang di Jalan Gandawijaya, empat orang di sekitar flyover Cimindi, dan satu orang di Jalan Amir Machmud.
“Satu pelanggar lainnya diamankan pada 11 Mei di sekitar TPS Pasar Atas,” sebutnya.
Menurutnya, seluruh pelanggar dikenakan sanksi sesuai prosedur. Mereka harus menjalani persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A.
“Semua kartu identitas para pelanggar turut diamankan untuk proses penyidikan di kantor Satpol PP. Melalui kegiatan ini
diharapkan bisa menekan jumlah titik pembuangan sampah ilegal dan mengedukasi masyarakat untuk lebih tertib serta bijak dalam mengelola sampah,” ujarnya.
Sementara terkait status tanggap darurat sampah yang berlaku hingga 14 Mei 2025, Chanifah mengatakan, belum ada keputusan resmi untuk diperpanjang.
“Untuk sementara ini, sepertinya tidak akan diperpanjang,” ucapnya.
Ia menegaskan, prinsip polluter pays menjadi dasar dalam pengelolaan sampah di Kota Cimahi. Dimana setiap pembuat sampah harus bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan.
“Pemerintah bertugas mengatur tata kelola sampah melalui Perda, termasuk kewajiban memilah sampah dari sumber,” tandasnya.*





