SATUMEDIA.ID- Sat Resnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap produksi cokelat yang diekstraksi daun ganja. Dibuat oleh seorang pria, Moch Dhandy Juniandy alias MDJ.
Pelaku yang berhasil ditangkap ini, tercatat sebagai warga Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Cokelat mengandung ganja dijual seharga Rp100 ribu per keping.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, selain membuat cokelat mengandung ganja, tersangka juga berencana membuat brownies dengan bahan narkotika yang sama.
“Namun, rencana tersebut tak berjalan mulus karena keburu ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi.Tersangka MDJ berhasil diamankan di daerah Lembang, KBB,” kata AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Jumat (30/5/2025).
Ia mengungkapkan, tersangka pembuat cokelat mengandung narkoba tersebut memiliki 45 tanaman ganja di dalam pot dan juga kepemilikan ganja yang siap panen.
Ia menyebut tersangka MDJ juga memiliki ide untuk bisa memproduksi dari hasil ganja yang ada untuk diekstraksi, sehingga muncul minyak atau sejenis mentega yang menjadi campuran cokelat.
“Kami mendapati cetakan cokelatnya. Tersangka pernah menjual cokelat buatannya seharga Rp100 ribu per keping,” ungkapnya.
Ia menambahkan dari bisnis narkoba yang dilakukan MDJ selama setahun, tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp100 juta lebih.
Dikatakan Niko, MDJ merupakan satu dari 17 tersangka tindak pidana narkoba selama Mei 2025 dengan barang bukti, yakni 157 gram shabu, 301 gram ganja dan ada 45 batang tanaman ganja dalam pot, 169 gram tembakau sintetis dan 688 butir OKT.
“Dari 17 tersangka sebanyak 6 tersangka terjerat kasus shabu, 3 kasus ganja dan 8 tersangka dalam perkara kasus tembakau sintetis,” sebutnya.
Para tersangka yang diamankan disangkakan Pasal 111, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 113, serta Pasal 114 Ayat 2, yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, menawarkan dan memproduksi narkotika yang dilarang.
“Terhadap tersangka terkait dengan ketentuan pidana tersebut mereka diancam penjara maksimal 20 tahun dan atau paling sedikit 5 tahun,” sebutnya.
Tersangka Moch Dhandy Juniandy mengaku membuat cokelat ganja sendiri secara otodidak lantaran terinspirasi dari internet. Untuk cokelat ganja dijual secara online dan pengiriman dilakukan dengan dipaketkan.
“Untuk 1 keping cokelat dijual seharga Rp100 ribu ke atas. Sejauh ini baru produksi cokelat dan belum sempat membuat brownies karena keburu ditangkap,” ujarnya.
“Kalau keuntungan yang didapat di atasgu4 Rp100 juta,” sambungnya.
Dhandy menyebut, ganja yang ditanamnya bisa dipanen sebanyak tiga kali dalam satu tahun dan dapatnya dari online.
“Cokelat ganja dijual melalui Instagram,” sebut Dhandy.*





