SATUMEDIA.ID – Sampai Juni 2025 Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah menerima 17 laporan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang sedang menghadapi masalah.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KBB pada 2024 tercatat sebanyak 77 laporan kasus PMI ilegal. Dari berbagai laporan yang masuk kebanyakan yang bekerja di Irak, Kamboja, Myanmar, Dubai, Malaysia, Libya, dan beberapa negara lainnya.
“Bandung Barat merupakan salah satu kantong PMI di Jabar. Ini menunjukan animo masyarakat cukup tinggi. Tapi sayangnya, belum semua paham mana jalur formal dan tidak resmi atau ilegal,” kata Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KBB, Dewi Andani saat ditemui, Sabtu (14/6/2025).
Menurutnya, karena tidak paham mana jalur formal dan tidak resmi. Sehingga mereka dengan mudah terjebak bujuk rayu calo.
“Disnaker KBB tidak memiliki data berapa jumlah PMI ilegal. Mengingat mereka berangkat tidak pernah melapor sehingga tidak terdata dalam sistem. Kami baru tahu setelah muncul masalah atau pengaduan. Itupun datanya hanya sebatas PMI ilegal yang tersandung masalah. Padahal jumlahnya mungkin jauh lebih banyak,” tandasnya.
Ia tidak memungkiri masih banyak masyarakat yang tidak paham soal menjadi PMI. Hal itu terungkap saat Disnaker KBB melakukan sosialisasi road show ke 16 kecamatan.
“Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah agar lebih memasifkan sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat, terutama kantong-kantong PMI,” ujarnya.
Ia melihat, banyak masyarakat yang tertarik menjadi PMI ilegal karena melihat tetangganya sukses. Tidak menyadari bahwa menjadi PMI ilegal itu penuh risiko.
Dewi tak memungkiri bahwa Pemkab Bandung Barat belum mampu melakukan pencegahan dan baru sebatas imbauan lantaran belum adanya solusi nyata untuk memberikan jaminan pasti terhadap kebutuhan mereka.
“Tapi kalau melalui jalur pemerintah atau legal, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengatur persyaratan untuk menjadi PMI dan penempatan mereka di luar negeri. UU ini juga memberikan kejelasan tentang hak-hak PMI dan kewajiban negara dalam melindungi mereka,” tuturnya.
Ia menjelaskan, melalui jalur legal pemerintah sudah menyiapkan perlindungan penuh bagi calon PMI, mulai dari sebelum keberangkatan, saat berada di negara penempatan hingga kepulangannya.
“Hal itu sudah dijamin dalam UU No. 18 Tahun 2017. Mulai dari keberangkatan administrasinya harus benar, harus ada perjanjian kerja, visa-nya juga harus visa bekerja, perlindungannya harus diasuransikan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan,” jelasnya.*





