Pemerintah Tetapkan 8 Jabatan PPPK Paruh Waktu, Berikut Daftar dan Pelaksanaan Seleksinya

Hari kedua pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di lingkungan Pemkab Bandung Barat ditinjau Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail di Telkom Sportainment Bandung pada Rabu (14/5/2025).(Tangkapan layar).**

SATUMEDIA.ID – Masih banyak pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak diakomodasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 dan Tahap 2 TA 2024.

Bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, Panselnas menyiapkan skema paruh waktu melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Tidak dapat dipungkiri masih banyak pegawai non ASN yang belum paham soal PPPK Paruh Waktu. Apakah sama dengan PPPK? Atau berbeda?

Pertanyaan lainnya, jabatan atau posisi apa yang nanti akan dibuka oleh pemerintah?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rilis resminya sudah menetapkan delapan jabatan paruh waktu yaitu, Guru, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan,Tenaga Teknis, Pengelola Umum, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan.Penata Layanan Operasional

Skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024.

Lalu kapan seleksinya? BKN menyebut untuk pelaksanaannya sendiri menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 Tahap II selesai.

Sementara itu, pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2024 telah memasuki tahap hasil akhir kelulusan peserta yang akan diumumkan oleh masing-masing instansi secara bertahap, mulai 16 sampai 30 Juni 2025.

Sebelumnya terhitung 863.993 peserta yang memenuhi syarat (MS) pada tahap seleksi administrasi mengikuti tahap seleksi kompetensi berbasis CAT yang digelar pada 16 Mei 2025 lalu. Dimana materi seleksi kompetensi mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Pada seleksi PPPK Tahap II tahun 2024, kriteria pelamar yang ikut seleksi adalah tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus selama minimal 2 tahun terakhir, dan lulusan pendidikan Profesi Guru (PPG) khususnya lulusan PPG yang melamar formasi guru di instansi daerah.

Selain kriteria umum, Panselnas juga menetapkan kriteria tambahan bagi pelamar seleksi PPPK Tahap II, yakni pelamar yang yang sebelumnya dinyatakan TMS pada seleksi administrasi PPPK Tahap I: Pelamar PPPK Tahap | yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024: dan Pelamar yang belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.

Pemerintah melalui Panselnas juga melakukan optimalisasi formasi pada seleksi PPPK Tahap II dengan urutan prioritas pengisian formasi sebagai berikut, Pelamar Prioritas 1 Tahun 2021 (khususnya Guru dan Bidan D4 yang belum mendapatkan formasi): Eks Honorer Kategori 2 (THK2) yang memiliki kualifikasi sesuai dengan formasi kosong, Pegawai dengan kode R2 dan R3 yang jabatan dan kualifikasinya sesuai dengan formasi tersedia nonASN dengan pengalaman minimal 2 tahun, dan Lulusan Prajabatan atau PPG.*

Pos terkait