SATUMEDIA.ID – Ribuan pekerja tambang yang kehilangan mata pencahariannya asal Kecamatan Cipatat dan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menumpahkan keluhannya kepada anggota DPRD KBB, Selasa (1/7/2025).
Penyampaian aspirasi dilakukan di Sekretariat Himpunan Pengusaha Pekerja dan Masyarakat Tambang (HP2MT) KBB, Desa Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat. Dari DPRD KBB diwakili Ketua Komisi III Pither Tjuandys, dan Ketua Komisi IV Nur Djulaeha beserta jajarannya.
Para pekerja tambang menuntut perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang telah mengambil kebijakan penutupan perusahaan tambang. Dampaknya ribuan pekerja tambang KBB sudah kehilangan mata pencaharian.
Ketua Himpunan Pengusaha Pekerja dan Masyarakat Tambang (HP2MT) KBB, Taofik E Sutaram mengungkapkan, sudah lebih dari 2.000 pekerja yang dirumahkan dari 42 perusahaan tambang yang ada di Cipatat dan Padalarang.
“Seandainya tidak ada jalan keluar, jumlah pekerja yang kehilangan mata pencaharian bisa mencapai 10 ribuan dari hulu ke hilir,” ungkapnya.
Ia menyebut, penghentian operasional perusahaan tambang di Padalarang dan Cipatat disebabkan belum disahkannya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar. Padahal perusahaan tersebut pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah mengajukan dokumen.
“Produksi tambang dari Citatah dan Padalarang menjadi bahan kalsium untuk
industri pakan ayam di Jabar, Banten, dan Lampung, serta ke industri cat dan peleburan baja,” tuturnya.
Dia menegaskan, pada prinsipnya pengusaha tambang sepakat dengan penertiban tambang ilegal. Tapi juga minta kejelasan bagi para perusahaan pemegang IUP yang sah agar dapat beroperasi kembali.
Menanggapi aspirasi pekerja sektor tambang, Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys mengatakan atas nama pribadi dan lembaga DPRD berempati dengan nasib para pekerja tambang yang telah kehilangan mata pencaharian.
“Kami berempati atas nasib ribuan pekerja tambang yang telah kehilangan mata pencaharian. Tentunya ini harus menjadi perhatian serius dari Pemprov Jabar untuk mencari solusi terbaik,” kata Pither.
Ia menyebut, ada 13 perusahaan tambang di KBB yang tutup dan ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian. Padahal 13 perusahaan tambang itu memiliki IUP yang dikeluarkan Pemprov Jabar, sehingga tidak bisa disebut sebagai pelaku tambang ilegal.
“Penutupan tambang yang sudah berizin merupakan bentuk ketidakadilan terhadap investor dan tenaga kerja.Pemprov Jabar harus bertanggung jawab dengan produk hukum yang dikeluarkan. Karena mereka bukan tambang ilegal tapi yang mengikuti aturan yang ada, jadi harus dibuka kembali,” tandasnya.
Pither juga mendesak Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail agar ikut memperjuangkan nasib perusahaan tambang demi menyelamatkan para buruh tambang.
“Jika ini dibiarkan tanpa solusi, angka pengangguran di KBB bisa membengkak. Ini bisa menjadi catatan merah bagi pemerintah daerah. DPRD KBB juga akan melayangkan surat ke provinsi untuk mendorong agar kegiatan tambang kembali berjalan,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Salah seorang pekerja tambang Tisna
sambil berurai air mata mengaku sudah 10 hari tidak bekerja karena perusahaan tutup akibat tak ada pasokan bahan baku. Selama bekerja di tambang, pria berusia 30 tahun ini mendapat penghasilan Rp400 ribu sampai Rp500 ribu per Minggu.
“Saya sudah tidak punya penghasilan, sementara anak mau masuk SD. Saya tidak tahu dengan nasib saya dan keluarga ke depan,” keluh Tisna.*





