SATUMEDIA.ID – Warga Desa Cilame dan Mekarsari, Kecamatan Ngamprah yang tanahnya masuk zona Ibu Kota Kabupaten Bandung Barat meminta kejelasan soal pembayaran ganti untung yang lama terkatung-katung.
“Perwakilan pemilik tanah dan bangunan, kemarin sudah menyampaikan aspirasinya ke Komisi III DPRD KBB. Mereka mempertanyakan soal kepastian pembayaran ganti untung yang dijanjikan pemerintah daerah,” kata Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).
Dalam audensi tersebut, juga dihadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Bapelitbangda, Dinas Perkim, BAKD, dan Dinas PUTR KBB.
Menurutnya, warga sudah menunggu kepastian pembebasan tanah miliknya sejak 2010. Padahal lokasinya sudah ditetapkan Pemkab Bandung Barat sebagai zona untuk Ibu Kota KBB.
“Tanah mereka sudah terplot dalam siteplan zona Ibu Kota KBB. Sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemkab Bandung Barat, bahwa rumah dan bangunan tersebut tidak boleh diperjualbelikan maupun dibangun. Dan mereka sudah mematuhi aturan tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan penuturan warga, total nilai ganti untung yang mesti dibayarkan oleh Pemkab Bandung Barat mencapai Rp176 miliar.
Pada prinsipnya, lanjut politisi Partai Demokrat ini, warga tidak keberatan jika dibayar tidak dibayar sekaligus. Namun secara bertahap sampai 10 tahun.
“Sebenarnya warga juga tidak keberatan jika pembayarannya dilakukan secara bertahap mau dicicil 5-10 tahun bagi mereka tidak masalah. Asal ada kepastian dari pemerintah daerah,” tandasnya.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2024, Pemkab Bandung Barat sudah mengalokasikan anggaran untuk pembebasan sebesar Rp5 miliar. Namun terkena rasionalisasi, sementara 2025 tidak dianggarkan.
“Soal pembebasan tanah zona Ibu Kota KBB ini kita dorong masuk dalam RPJMD untuk 5 tahun ke depan. Sehingga tiap tahun bisa teranggarkan, tentunya disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah,” tandasnya.
Ia tak memungkiri, bahwa pengorbanan warga untuk mewujudkan pusat pemerintahan di Ngamprah sangat besar. Tidaklah mungkin gedung perkantoran pemerintahan akan berdiri seperti sekarang, jika warga tak mau tanah dan bangunan miliknya dibebaskan.
“Tidak mungkin terwujud gedung megah pemerintahan seperti sekarang, kalau warganya tidak mau melepas asetnya. Oleh karena itu, persoalan pembebasan lahan menjadi perhatian serius Pemkab dan DPRD KBB,” pungkasnya.*





