Ketua Komisi I DPRD KBB Temui Ase Rukmantara, Pencipta Lagu Karatagan dan Hymne Bandung Barat

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sandi Supyandi bersilaturahmi dengan H. Ase Rukmantara pencipta lagu Karatagan dan Hymne Bandung Barat di kediamannya, Kampung Pabuaran RT 03/RW 13, Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Kamis (7/8/2025).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sandi Supyandi bersilaturahmi dengan H. Ase Rukmantara pencipta lagu Karatagan dan Hymne Bandung Barat di kediamannya, Kampung Pabuaran RT 03/RW 13, Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Kamis (7/8/2025).

Suasana akrab ketika politisi dan seniman karawitan ini, untuk pertama kali bertemu. Sandi sengaja menemui H. Ase yang ramai diberitakan soal minimnya perhatian Pemkab Bandung Barat kepada pencipta lagu Karatagan dan Hymne Bandung Barat tersebut.

“Saya terpanggil untuk bertemu langsung dengan salah satu seniman Sunda, pituin Bandung Barat pak H. Ase. Beliau tak hanya  sekadar seniman karawitan, tapi juga memiliki jasa besar untuk KBB. Tapi, ironisnya, namanya nyaris terlupakan,” kata Sandi.

Politisi PKB ini menambahkan, pantas dan wajar jika H. Ase mendapat perhatian dari Pemkab Bandung Barat. Layaknya, seperti WR. Supratman pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya,  begitupun H. Ase menciptakan lagu Karatagan dan hymne Bandung Barat yang menjadi lagu kebangsaan KBB.

“Karya beliau abadi, selama KBB berdiri selama itu pula karyanya dinyanyikan. Hanya memang, lagu ciptaannya belum terdaftar dalam  hak atas kekayaan intelektual (HKI). Oleh karena itu, saya memperjuangkan pendaftaran HKI atas lagu Karatagan Bandung Barat dan Hymne Bandung Barat. Kedua lagu tersebut harus dilindungi dan diabadikan sebagai warisan budaya lokal,” tandasnya.

Menurutnya, lirik lagu Karatagan dan Hymne Bandung Barat sarat makna dan nilai edukatif, tetapi juga menjadi simbol jati diri Bandung Barat.

“Liriknya sangat mendalam, yang mestinya menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan di Bandung Barat,” tandasnya.

Menurutnya, H. Ase Rukmantara tak hanya seorang seniman luar biasa, namun juga tokoh dan konseptor hebat yang turut berpartisipasi dalam pemekaran Bandung Barat.

“Beliau juga tokoh sekaligus konseptor hebat yang berkontribusi besar dalam pemekaran Bandung Barat melalui seni dan budaya,” tuturnya.

Oleh karena itu, Sandi berkomitmen untuk mendaftarkan kedua lagu tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Saya akan ikut berjuang agar kedua lagu itu terdaftar di hak kekayaan intelektual (HKI).Dengan adanya legalitas hak cipta, lagu Karatagan dan Hymne Bandung Barat dapat dijaga keasliannya dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, pencipta lagu Karatagan Bandung Barat dan Hymne Bandung Barat, H. Ase Rukmantara (72) sakit hati lantaran dua karya fenomenalnya itu kerap dilombakan namun tanpa meminta izin darinya.

“Ya, saya sakit hati setiap mendengar kedua lagu itu dilombakan tapi saya gak dikasih tahu,” kata H. Ase Rukmantara.

Di balik lagu yang kerap dinyanyikan pada setiap acara besar Pemkab Bandung Barat itu, H.Ase mengaku belum pernah mendapat kejelasan baik terhadap karyanya seperti royalti, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk perlindungan hukum atas karya-karyanya maupun nasib kehidupannya.

Pria yang bersahaja ini, menegaskan
dirinya bukan orang yang tamak dan rakus. Namun, hanya meminta keadilan dari Pemkab Bandung Barat.

“Saya bukan orang tamak dan rakus, tapi tolong munculkan keadilan sesuai lirik lagu. Kami ingin melihat kepedulian Pemkab Bandung Barat sesuai harapan dari makna lagu itu,” tegasnya.

Dia mengaku, selama 18 tahun Bandung Barat berdiri tidak pernah mendapat apresiasi maupun atensi dari Pemkab Bandung Barat.Termasuk, HAKI atau bantuan untuk dirinya sebagai pencipta lagu Karatagan Bandung Barat dan Hymne Bandung Barat.

“Dulu pernah ada yang ngasih Rp2 juta waktu Hari Jadi KBB ke-2, tupun bukan dari pemerintah,” sebutnya.*

Pos terkait