Daftar 14 Produk Pengencang Payudara yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

Dua dari merek produk pengencang payudara yang dicabut izin edarnya oleh BPOM.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 14 kosmetik wanita yang dipromosikan menggunakan klaim menyesatkan dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan.

Ke-14 produk tersebut ditemukan melalui intensifikasi pengawasan di media daring. Kosmetik tersebut dipromosikan dengan menggunakan klaim, seperti mengencangkan payudara, membesarkan payudara, mengatasi keputihan, dan merapatkan organ intim wanita.

Klaim seperti ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.

“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan  produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

Promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan, termasuk yang melanggar norma kesusilaan, merupakan tindakan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.

Selain memberikan harapan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi.

Kepala BPOM menegaskan kepada seluruh pelaku usaha kosmetik agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam iklan atau promosi produk. Pelaku usaha wajib menghindari penggunaan klaim yang tidak sesuai dengan fungsi kosmetik maupun yang melanggar norma kesusilaan, serta memastikan seluruh bentuk promosi dilakukan secara bertanggung jawab.

“Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan,” ujarnya.

BPOM mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan yang menyesatkan dari suatu produk kosmetik, terlebih jika klaim mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan. BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik. Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform online maupun gerai fisik.

Berikut daftar sejumlah produk kosmetik wanita yang izin edarnya dicabut, antara lain VERBA Breast G, VERBA Xtrass, SKIN YFE Albus Breast Oil, QIUSKIN QUIN’S Breast Serum, VIOLLA Breast Gel Serum, PHERINI Breast Care Serum, NUNACA SKIN CARE, PRISA BUST Fit Secret Serum, PRISA Wonder Bust Cream, PRISA Wonder Bust Cream, SMART BREAST Luxury Oil, dan GENDES Spray With Vanilla.*

Pos terkait