Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Lindungi Tanah Ulayat, NTT Jadi Lokasi Prioritas

Sosialisasi Pendaftaran dan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (18/9/2025).(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat komitmennya dalam mewujudkan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan tanah dan ruang yang berkeadilan serta berkelanjutan.

Salah satu langkah nyata yang ditempuh adalah melalui pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat milik masyarakat adat di berbagai daerah.

“Sebagaimana arahan Presiden Prabowo, perhatian terhadap tanah dan ruang yang berkeadilan serta berkelanjutan menjadi prioritas. Termasuk tanah ulayat. Kehadiran kami membuktikan bahwa negara hadir, mengakui, sekaligus berkomitmen melindungi hak masyarakat adat,” ujar Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, dalam Sosialisasi Pendaftaran dan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (18/9/2025).

Menurut Andi, pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk sinergi antara hukum adat dengan hukum pertanahan nasional. Langkah ini tidak hanya memberikan pengakuan negara, tetapi juga menjamin kepastian hukum agar tanah adat terlindungi dari potensi konflik maupun klaim pihak lain.

“Manfaatnya jelas, agar tanah ulayat tidak hanya diakui secara adat tetapi juga sah menurut hukum negara. Perlindungan ini bukan semata soal ekonomi, melainkan juga aspek sosial, budaya, dan spiritual masyarakat adat,” tegasnya.

NTT menjadi salah satu dari delapan provinsi yang ditetapkan sebagai target pendaftaran tanah ulayat pada 2025. Di Kabupaten Manggarai, Masyarakat Hukum Adat Niang Todo di Desa Todo, Kecamatan Satar Mese Barat, tercatat memiliki tanah ulayat seluas dua hektare dengan status clear and clean.

Sementara di Kabupaten Ngada, terdapat tiga kelompok masyarakat hukum adat dengan total lahan lebih dari 113 hektare, dan di Kabupaten Nagekeo, sembilan bidang tanah ulayat seluas hampir 196 hektare siap didaftarkan.

Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, menyambut baik langkah ini. Ia menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat adat memahami tujuan program.

“Kehadiran kita di sini penting agar semua mendapat informasi awal. Program ini tidak hanya untuk Ruteng atau Todo, melainkan akan diperluas ke wilayah lain. Namun keberhasilan tetap bergantung pada kesadaran masyarakat adat masing-masing,” ujarnya.

Program pendaftaran tanah ulayat ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), hasil kerja sama ATR/BPN dengan Bank Dunia. Tahun ini, program dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk tiga kabupaten di NTT, yakni Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.

Pada kesempatan tersebut, ATR/BPN juga menyerahkan 200 sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Manggarai. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Manggarai bersama pejabat Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, kegiatan sosialisasi turut menghadirkan sejumlah narasumber, baik secara langsung maupun daring, di antaranya, Kepala Subdirektorat Pendaftaran Tanah Ulayat dan Tanah Komunal, Setyo Anggraini, Program Manager Project Management Unit ILASPP, M. Sigit Widodo, Senior National Policy Manager Landesa Indonesia, Rino Subagyo; serta Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, PKK, dan Posyandu Kementerian Dalam Negeri, Nitta Rosalin Marbun. Hadir pula para Kepala Kantor Pertanahan se-Pulau Flores.*

Pos terkait