BPOM Perketat Pengawasan Bahan Berbahaya, Tegaskan Perlindungan Kesehatan Masyarakat

Suplemen kesehatan pemutih kulit merek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW).(Dok.BPOM).**

SATUMEDIA.ID – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa jaminan obat dan makanan yang aman merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban negara.

Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya berhenti di produk akhir, tetapi harus dimulai dari hulu, yakni rantai pasok bahan berbahaya atau bahan dilarang.

“BPOM tidak segan menindak tegas para pelanggar dengan sanksi hukum pidana maupun administratif agar ada efek jera. Perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus keberlangsungan industri nasional adalah prioritas utama kami,” tegas Taruna, Kamis (18/9/2025).

Dari hasil pengawasan, BPOM masih menemukan banyak produk tidak memenuhi syarat (TMS). Obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan kerap tercemar bahan kimia obat (BKO) berbahaya seperti sildenafil sitrat, sibutramin, hingga tramadol.

Sementara itu, kosmetik masih ditemukan mengandung hidrokuinon, steroid, hingga asam retinoat. Tidak kalah mengkhawatirkan, sejumlah pangan olahan menggunakan formalin, boraks, rhodamin B, hingga pewarna tekstil kuning metanil.

“Produk-produk itu bisa merusak hati, ginjal, meningkatkan risiko kanker, bahkan menyebabkan kematian,” jelas Taruna.

Sepanjang 2024, BPOM menangani 282 perkara peredaran obat dan makanan ilegal. Rinciannya, 124 perkara obat, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif; 55 perkara OBA; 91 perkara kosmetik; serta 12 perkara pangan olahan.
Kasus besar di antaranya penemuan ratusan drum berisi BKO di Semarang, Marunda, dan Cikarang senilai Rp389 miliar; OBA mengandung BKO di Kudus dan Klaten Rp3,74 miliar; kosmetik berbahaya di Tangerang Rp5,5 miliar; serta mi basah berformalin di Pematang Siantar Rp200 juta.

Taruna menekankan, pencegahan di hulu jauh lebih kompleks karena beberapa bahan berbahaya memang legal digunakan untuk komoditas tertentu, namun dilarang untuk komoditas lainnya. Karena itu, sinergi lintas sektor mutlak diperlukan.

“Pengaturan bahan berbahaya melibatkan banyak kementerian/lembaga. Akan jauh lebih efektif jika semua pemangku kepentingan terlibat bersama, mulai dari perdagangan, komunikasi, lingkungan hidup, bea cukai, kepolisian, pemerintah daerah, hingga asosiasi pelaku usaha,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, BPOM menginisiasi penandatanganan komitmen bersama dengan kementerian/lembaga, asosiasi, dan pelaku usaha. Kerja sama ini meliputi pertukaran data, sosialisasi regulasi, pembinaan pelaku usaha, hingga operasi bersama lintas sektor.

“Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi dari hulu ke hilir, pemerintah menegaskan komitmennya melindungi kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing industri nasional,” pungkasnya.*

Pos terkait