Proyek Perumahan Kota Bintang Bali Padalarang Disetop Sementara

Penghentian sementara pembangunan perumahan Kota Bintang Bali diputuskan saat Komisi III DPRD KBB melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Rabu (22/10/2025).(Dicky Mawardi/Satumedia).*

SATUMEDIA.ID – Proyek pembangunan perumahan Kota Bintang Bali yang berlokasi di Kampung Gunung Bentang, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), untuk sementara dihentikan. Langkah ini diambil lantaran pengembang masih memproses site plan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Keputusan penghentian sementara pembangunan perumahan Kota Bintang Bali diputuskan saat Komisi III DPRD KBB melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Rabu (22/10/2025).

Sidak dipimpin Ketua Komisi III Pither Tjuandys. Hadir pula Camat Padalarang Agus Achmad Setiawan, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB dan Pemdes Jayamekar.

Pantauan di lapangan, PT Pesona Jati Abadi sedang melakukan cut and fill atau pematangan lahan. Terlihat ada dua alat berat dan beberapa orang pekerja.

Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys mengungkapkan, meski pengembang perumahan Kota Bintang Bali sudah memiliki Amdal, namun sampai sekarang belum mengantongi site plan dan PBG.

“Baik site plan dan PBG sedang dalam proses. Tadi kami sampaikan kepada perwakilan dari pengembang tersebut, sebelum izinnya dilengkapi untuk menghentikan sementara pekerjaan proyek. Mereka menyatakan kesiapannya untuk menghentikan aktivitas pematangan lahan,” kata Pither.

Ia menyebut, sidak yang dilakukan Komisi III DPRD KBB sebagai tindaklanjut dari dari laporan tiga organisasi kemasyarakatan (Ormas) terkait aktivitas proyek pembangunan perumahan Kota Bintang Bali.

“Enam bulan yang lalu, saat kami datang ke sini (lokasi proyek) masih kosong, belum ada aktivitas apapun. Sekarang memang terlihat ada pekerjaan. Tapi yang jelas, pihak pengembang memiliki itikad baik untuk melengkapi perizinan, termasuk memenuhi 2 persen dari luas lahan harus diserahkan kepada negara untuk fasilitas pemakaman,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Padalarang Agus Achmad Setiawan menjelaskan, pihaknya mengapresiasi langkah pengembang dan pemerintah daerah yang sepakat menghentikan sementara aktivitas pembangunan sambil menyesuaikan penataan wilayah.

“Pengembangan perumahan di Padalarang mengarah ke wilayah Jayamekar,” ujar Agus.

Dari pihak pengembang, Direktur Operasional PT Pesona Jati Abadi, Handi Pangadi, memastikan pihaknya siap mematuhi seluruh ketentuan pemerintah daerah. Menurutnya, aktivitas cut and fill akan kembali dilanjutkan setelah Perizinan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.

“Amdal serta dokumen RKL-RPL tahun 2024 sudah terbit. Dari total lahan seluas 50 hektare, baru sekitar 15 persen yang dikerjakan. Proyek ini merupakan pembangunan jangka panjang dengan target sekitar 3.000 unit rumah,” jelas Handi.

Ia menambahkan, kondisi geografis lahan yang berbukit membuat pengerjaan memerlukan kajian geoteknik mendalam agar stabilitas tanah terjamin.

“Kontur wilayah cukup menantang, sehingga cut and fill harus dilakukan hati-hati,” tambahnya.

Dengan penghentian sementara ini, DPRD KBB meminta agar seluruh pihak terkait  mulai dari pengembang, pemerintah kecamatan, hingga dinas teknis bersinergi memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan lingkungan dan tata ruang yang berlaku.*

Pos terkait