SATUMEDIA.ID – Polresta Bandung bersama Polsek Nagreg berhasil mengungkap kasus home industri pembuatan tembakau sintetis di sebuah rumah permanen di Kampung Cijauh RT 03/RW 09, Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Senin (27/5/2024).
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan AY dan APS pemilik home industri tembakau sintetis.
“Sebelum memproduksi sendiri, AY dan APS ini bekerja menjadi kurir di salah satu akun.
Keduanya menjadi kurir sejak tiga bulan lalu, bahkan sempat dikonsumsi sendiri. Mereka mendapatkan barangnya dari salah satu akun yang saat ini sedang kami lakukan lidik pengembangan,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di lokasi home industri pembuatan tembakau sintesis tersebut, Senin (27/5/2024).
Pelaksanaan konferensi pers itu menjadi perhatian masyarakat sekitar. Tersangka AY dan APS, keduanya warga Kecamatan Nagreg dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Kemudian setelah sebagai pengguna, imbuh Kapolresta Bandung, tersangka AY dan AS ini sebagai kurir di mana yang bersangkutan mendapatkan fee 10 persen daripada omset yang terjual.
“Jadi misalnya yang bersangkutan mengirimkan 500.000, maka dapatnya Rp50.000,” ujarnya.
Setelah setahun menjadi kurir dan juga pemakai dari akun penjual narkotika tersebut, yang bersangkutan minta tolong kepada si pemilik akun untuk dibukakan akses untuk mendapatkan bahan baku daripada narkotika tersebut.
“Karena akan mencoba meracik sendiri dengan harapan bisa lebih strong,” katanya.
Kusworo mengatakan setelah mendapatkan link bahan baku tembakau sintetis keduanya mulai memproduksi yang sudah berjalan 4 hari.
“Baru melakukan transaksi penjualan sebanyak 4 titik. Alhamdulillah di titik keempat itu, anggota kita dari Polsek Nagreg melakukan undercover buy,” jelasnya.
Setelah barang bukti dikuasai, lanjut Kusworo, kemudian dilakukan penangkapan bersama dengan Polresta Bandung.
“Kita lakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti ini. Barang bukti berupa bahan baku ini senilai Rp 20 juta,” katanya.
Ia mengungkapkan kasus home industri narkoba ini masih dilakukan pengembangan.
“Yang jelas kedua tersangka baru memproduksi 4 hari di Kabupaten Bandung dan sudah menjual di tiga titik yang terkonsumsi betul-betul. Pada titik keempat itulah anggota kita yang sudah melakukan undercover buy selama beberapa hari,” ujarnya.
Ia mengungkapkan narkoba jenis tembakau sintetis itu dijualnya secara online dan pada saat transaksi dengan undercover buy, yang bersangkutan pada saat itu melakukan tatap muka.
“Sehingga kita bisa langsung melakukan pengamanan. Alhamdulillah kita bisa menyelamatkan masyarakat Kabupaten Bandung dengan terungkapnya home industri narkotika ini,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya dikenakan Undang-undang 35 Tahun 2009 pasal 114 yaitu menjadi perantara menjual dan menyerahkan narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman, yaitu paling singkat 5 tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun pidana penjara.
“Denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. Itu pun dilapisi dengan Undang-undang 35 Tahun 2009 pasal 112 dimana yang bersangkutan menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 sama dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun tidak ada penjara,” jelasnya.*





