SATUMEDIA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketersediaan dan perlindungan lahan pertanian merupakan faktor kunci dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri mengenai Penguatan Strategi Ketahanan Pangan Nasional Melalui Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Nusron menekankan bahwa ketahanan pangan bukan sekadar isu sektor pertanian, melainkan fondasi utama bagi kedaulatan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen memastikan keberlanjutan lahan pertanian, khususnya sawah produktif.
“Kunci utama dalam mewujudkan ketahanan pangan adalah memastikan ketersediaan lahan, terutama lahan sawah. Pemerintah telah menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 7,38 juta hektare. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, ditetapkan bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus mencakup 87 persen dari total LBS tersebut,” ujar Nusron.
Kebijakan ini, lanjutnya, menjadi langkah strategis dalam menjaga ketersediaan pangan nasional di tengah tantangan alih fungsi lahan yang kian meningkat. Pemerintah berupaya memastikan agar setiap hektare lahan pertanian terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang produksi pangan nasional.
LP2B merupakan bagian dari LBS yang telah ditetapkan sebagai zona lindung permanen. Artinya, secara umum LP2B memiliki status perlindungan yang lebih tinggi dibandingkan LBS. LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan non pertanian dan harus dipertahankan keberadaannya untuk menjamin ketahanan pangan jangka panjang.
Menteri Nusron lanjut menjelaskan, jika mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, total LP2B telah mencapai 95%. Namun, berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota, baru terdapat 194 daerah yang mencantumkan data LP2B dalam dokumennya. “Secara keseluruhan, capaian LP2B berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota baru mencapai 57% sehingga masih memiliki kerentanan terhadap alih fungsi lahan,” tuturnya.
Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan, berdasarkan rancangan revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah akan membentuk Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan LSD.
“Tugas tim ini adalah melakukan verifikasi data guna mengendalikan alih fungsi lahan. Tujuannya, agar ketahanan pangan nasional dapat tercapai dan lahan pertanian tidak terus berkurang akibat kepentingan yang lain,” jelas Menteri Nusron.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan pentingnya percepatan penetapan LP2B. Penetapan ini menurutnya bisa jadi kabar baik bagi para petani karena dengan penetapan LSD, lahan sawah akan terlindungi dari konversi atau alih fungsi. “Dengan demikian, para petani dapat merasa lebih tenang dan memiliki kepastian untuk merencanakan pengelolaan lahan secara jangka panjang dan strategis,” pungkas Menko Pangan.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, serta sejumlah perwakilan dari kementerian/lembaga terkait. Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati; serta Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald.*





