Pemkab Bandung Barat Nunggak BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.(Istimewa)**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dari Januari sampai Mei 2024.

Dampak dari macetnya iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut, mulai dirasakan ahli waris pengurus RT (Rukun Tetangga) yang dijamin iurannya oleh Pemkab Bandung Barat.

Mestinya, ahli waris RT yang meninggal
mendapat dana Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, karena sepanjang tahun 2024 Pemkab Bandung Barat menunggak sehingga tak bisa mencairkan santunan.

Sekretaris 2 Forum Komunikasi Ketua (FKK) RT-RW KBB, Didi Rosadi mengungkapkan di Kecamatan Cipatat
terdapat dua RT yang meninggal dunia, namun hingga kini ahli waris belum mendapat dana JKM

“Kami baru mengetahui kalau Pemkab Bandung Barat tahun ini menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan setelah ada dua ahli waris RT tidak mendapat JKM,” kata Didi, Kamis (30/5/2024).

Ia berharap Pemkab Bandung Barat bisa segera membayar tunggakan iura BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024, agar ahli waris RT dan RW dapat menerima haknya.

Terpisah, Ketua Forum RW Desa Padalarang, Ridwan Pardiyanto mengatakan, pihaknya sudah mengkonfirmasi persoalan BPJS Ketenagakerjaan untuk RT/RW ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB.

“Forum RT/RW KBB pernah mengkonfirmasi persoalan itu ke DPMD KBB. Pihak DPMD memberi penjelasan bahwa tidak bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karena Pemkab Bandung Barat tengah kesulitan keuangan atau defisit anggaran,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, ketika Pemkab Bandung Barat lancar membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris RT/RW
mendapat santunan kematian dengan dengan besaran Rp 42 juta.

“Pada tahun 2023 di Padalarang ada RT yang meninggal dan ahli warisnya menerima JKM yang besarannya mencapai Rp 42 juta. Sekarang di Padalarang ada dua ahli waris yang tengah memperjuangkan haknya. Kami hanya bisa berharap agar pemerintah daerah segera melunasi tunggakan,” tukasnya.*

 

Pos terkait