33 Desa di Bandung Barat Belum Cair Dana Desa, DPMD Tegaskan Bukan karena Masalah Hukum

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KBB, Dudi Supriadi.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memastikan keterlambatan pencairan dana desa di sejumlah wilayah tidak disebabkan persoalan hukum maupun penyimpangan anggaran. Dari total 165 desa di Bandung Barat, tercatat masih ada 33 desa yang dana desanya belum dicairkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Dudi Supriadi, mengatakan keterlambatan tersebut murni berkaitan dengan kepatuhan terhadap mekanisme dan regulasi yang berlaku.

“Tidak ada masalah serius. Kami tetap berpegang pada prosedur dan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat,” kata Dudi, Senin (22/12/2025).

Menurut Dudi, pemerintah desa di Bandung Barat juga tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah kabupaten, mengingat sistem pengelolaan dan penyaluran dana desa telah diatur langsung oleh pemerintah pusat. Saat ini, regulasi lanjutan melalui Rapat Teknis (RT) Tiga Menteri telah diterbitkan sebagai dasar percepatan penyelesaian administrasi desa.

“Regulasinya sudah ada. Tinggal memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Dudi menegaskan, tidak satu pun desa di Bandung Barat yang tersangkut persoalan hukum dalam pengelolaan dana desa. Hal ini, kata dia, merupakan buah dari sinergi dan pembinaan lintas lembaga yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Alhamdulillah, semua dana desa tersalurkan dengan baik dan tidak ada desa yang bermasalah secara hukum. Ini hasil kerja sama semua pihak,” tuturnya.

Dalam pembinaan pemerintahan desa, DPMD KBB melibatkan berbagai institusi, mulai dari Kejaksaan, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Jawa Barat, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat.

“Seluruh pihak aktif terlibat untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi tata kelola pemerintahan desa berjalan optimal,” kata Dudi.

Ia menambahkan, fokus utama DPMD KBB saat ini adalah memastikan seluruh program desa berjalan maksimal, baik di bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat, maupun ketahanan pangan. Dalam pola pembinaan, kewenangan dibagi secara berjenjang, mulai dari perencanaan di tingkat desa hingga monitoring dan evaluasi oleh kecamatan dan inspektorat.

“Memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, tapi kami terus memastikan setiap tahapan sesuai aturan,” ujarnya.

Selain dana desa, Dudi juga mengungkapkan bantuan provinsi (Banprov) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp22,5 miliar telah sepenuhnya dicairkan untuk 165 desa di Bandung Barat. Setiap desa menerima bantuan sebesar Rp130 juta.

“Untuk Banprov sudah cair semua. Kami memastikan proses pembagian berjalan lancar dan terus dikomunikasikan secara intensif,” katanya.

Sementara itu, menanggapi aksi demonstrasi ratusan kepala desa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Dudi memastikan tidak ada kepala desa dari Bandung Barat yang terlibat.

“Informasi yang saya terima, tidak ada kepala desa dari Bandung Barat yang ikut aksi di Jakarta,” ujar Dudi.

Aksi tersebut menuntut pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 terkait pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Aturan itu dinilai berpotensi memperlambat pencairan dana desa.

Namun, Dudi menilai dinamika penyaluran dana desa saat ini bukanlah ancaman bagi pemerintahan desa, melainkan bagian dari proses penyesuaian kebijakan.

“Ini bukan ancaman, tetapi proses adaptasi akibat perubahan regulasi dan kondisi nasional yang sedang kita hadapi,” pungkasnya.*

Pos terkait