Peserta Berpenghasilan Rp100 Juta Masih Terima Subsidi BPJS Kesehatan, DPR Soroti Celah Data PBI

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini.(Dok.Parlementaria).**

SATUMEDIA.ID – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyoroti temuan adanya peserta BPJS Kesehatan berpenghasilan hingga Rp100 juta per bulan yang masih tercatat sebagai penerima subsidi iuran dari negara.

Menurut dia, kasus tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam tata kelola jaminan sosial, khususnya terkait pemutakhiran dan verifikasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Yahya menilai ketepatan sasaran menjadi faktor krusial dalam menjaga keberlanjutan program BPJS Kesehatan. Ia mengingatkan bahwa ketika peserta dengan kemampuan finansial tinggi tidak segera dikeluarkan dari kategori PBI, beban fiskal negara akan ikut meningkat.

“Akurasinya harus benar-benar dijaga. Subsidi ini ditujukan untuk masyarakat kurang mampu. Jika data tidak diperbarui, anggaran negara yang terbatas menjadi tidak tepat sasaran,” ujar Yahya dikutip dari laman Parlementaria, Senin (24/11/2025).

Ia mendorong pemerintah memperkuat sistem validasi data melalui integrasi lintas lembaga, sehingga penyaluran bantuan iuran dapat lebih efektif dan benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan. Menurutnya, pembenahan ini harus dipercepat agar program Jaminan Kesehatan Nasional dapat berjalan lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

“Temuan ini bukan sekadar anomali administratif, tetapi menunjukkan adanya celah struktural dalam sistem data dan verifikasi peserta. Ketepatan sasaran bukan hanya penting, tetapi menjadi fondasi keberlanjutan BPJS Kesehatan,” kata Yahya.

Seperti diketahui. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap terdapat sejumlah masyarakat berpenghasilan tinggi bahkan hingga lebih dari Rp100 juta per bulan yang masih tercatat sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Budi menegaskan peserta dengan kemampuan ekonomi seperti itu, seharusnya yang bersangkutan tidak lagi menerima subsidi.

Berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), terdapat sekitar 10,84 juta jiwa yang tercatat sebagai penerima PBI namun tidak termasuk kelompok yang semestinya menjadi sasaran. Kelompok mampu tersebut masuk dalam kategori desil 6 hingga 10.

Sementara PBI seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 sampai 5. Terkait hal itu, Yahya menekankan bahwa prinsip keadilan harus menjadi dasar utama pelaksanaan jaminan sosial.

“Bantuan negara tidak boleh diberikan secara seragam, tetapi harus diarahkan kepada mereka yang benar-benar berhak tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat data,” tegasnya.

Yahya menyatakan DPR RI memiliki tanggung jawab memastikan standar pelayanan berjalan dengan baik. Karena itu, pemutakhiran data peserta harus dilakukan secara berkala dan berbasis integrasi data lintas kementerian dan lembaga.

“Pemutakhiran data mutlak dilakukan. Kriteria PBI juga harus ditetapkan secara presisi sesuai kondisi sosial-ekonomi terbaru, sementara sistem verifikasi dan validasi perlu dilaksanakan dengan akurat dan transparan,” ungkap Yahya.

Pimpinan komisi DPR yang membidangi urusan kesehatan dan jaminan sosial itu pun menekankan pentingnya penguatan sistem data nasional dan percepatan interoperabilitas data antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah. Menurut Yahya, langkah ini mutlak diperlukan untuk menutup potensi penyimpangan dan salah alokasi bantuan.

“Kami ingin memastikan bahwa tata kelola jaminan sosial memenuhi standar nasional yang menjamin keberlanjutan program dan perlindungan bagi masyarakat rentan,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Timur VIII tersebut.

Yahya memastikan, seluruh masukan serta keresahan masyarakat terkait ketidaktepatan subsidi BPJS akan menjadi bagian dari evaluasi dalam rapat-rapat pembahasan regulasi dan pengawasan terhadap pemerintah. Ia menyebut DPR akan mengawal perihal ini.

“Aspirasi publik tidak hanya dicatat, tetapi menjadi bagian integral dalam perbaikan kebijakan jaminan sosial,” pungkasnya.*

Pos terkait